Banda Aceh - Personel Ditreskrimsus Polda Aceh dan menangkap 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya dengan melakukan jual beli seekor orang utan Sumatera (pongo abelin).
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, dari 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana penjualan satwa dilindungi orang utan Sumatera itu, 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M, 44 tahun, warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A, 52 tahun, warga Sumatera Utara.
Karena menurut dokter hewan orang utan itu menderita sakit dan stres.
"Sedangkan dua orang lainnya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing-masing," kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu, 13 Februari 2021.
Wahyu menambahkan, pengungkapan penjualan satwa langka itu diawali oleh peran personel Ditreskrimsus yang melakukan undercover pembelian satwa langka di Aceh Tamiang pada Rabu, 10 Februari 2021.
"Kemudian berdasarkan fakta dilapangan diduga pemilik satwa langka orang utan itu adalah AAN, 45 tahun, warga Sumatera Utara dan telah melarikan diri," katanya.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 ekor orang utan Sumatera dan sudah dititipkan ke BKSDA Aceh untuk direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara.
"Karena menurut dokter hewan orang utan itu menderita sakit dan stres," katanya.
Sementara untuk para tersangka kata Wahyu telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. []