Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh kembali menangani kasus dugaan investasi bodong, kali ini dipraktikkan oleh Investasi Dinar Khalifah. Paket investasi yang ditawarkan oleh Dinar Khalifah beragam, mulai dari investasi uang melalui trading, umrah, rumah tipe 45, sampai investasi kendaraan roda empat.
Kepala Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Indra Novianto mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Aceh terkait adanya dugaan praktik investasi bodong Dinar Khalifah.
Keuntungan yang dijanjikan dari investasi tersebut tak kunjung dibayar sampai jatuh tempo sesuai kesepakatan.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa investasi tersebut tidak memiliki izin baik dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Perlindungan Konsumen.
"Ada laporan masuk ke kita tentang dugaan investasi bodong. Setelah kita cek memang tidak ada izin, baik itu izin mengumpulkan uang dari masyarakat maupun ijzin trading uang. Kedua kegiatan tersebut seharusnya ada izin dari OJK," kata Indra kepada wartawan, Sabtu, 27 Februari 2021.
Dikatakan Indra, total investasi yang berhasil dikumpulkan oleh Dinar Khalifah selama ini adalah sekitar Rp 15 sampai Rp 20 miliar dengan korban lebih kurang 250 orang.
"Namun keuntungan yang dijanjikan dari investasi tersebut tak kunjung dibayar sampai jatuh tempo sesuai kesepakatan," katanya.
Indra juga menjelaskan, pandemi Covid-19 juga menjadi kendala dalam proses pengusutan kasus ini, dikarenakan petugas harus berkoordinasi dengan saksi ahli yang berada di luar daerah. Namun ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan dengan lancar.
"Ada saksi ahli di luar daerah yang akan kita mintai keterangannya. Namun karena masih pandemi menjadi terkendala. Akan tetapi penyidikan itu saya pastikan tetap berjalan dengan lancar," katanya. []