Pocong ke Istana, Minta Jokowi Berantas Otak Investasi Bodong

Di depan Istana, tampak pocong-pocong berkumpul memberikan kritik dan masukan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.
Pocong yang diperankan sejumlah lawyer dari Lawyer Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm beserta aktivis dari LSM Konsumen Cerdas Hukum melakukan aksi di depan Istana Presiden di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Di depan Istana ada sesuatu yang tidak biasa. Tampak pocong-pocong, yakni Lawyer Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm dan aktivis dari LSM Konsumen Cerdas Hukum berkumpul memberikan kritik dan masukan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Senin, 15 Februari 2021.

Sugi selaku Kepala Bagian Media LQ Indonesia Lawfirm menyebut, dirinya berinisiatif membuat video dan memberitakan video pocong ini dengan tujuan membela hak masyarakat yang tertindas.

Pocong adalah simbol dari orang yang mati secara keuangan dan mental, karena menjadi korban investasi bodong khususnya Indosurya.

"Sudah ada korban Indosurya yang meninggal, sakit parah tidak ada biaya dan bahkan meninggal secara keuangan di masa pandemi ini," ujar Sugi di sela aksi itu.

Adi Priyono selaku pelapor dalam kasus Indosurya, mengatakan bahwa dirinya selaku pelapor sangat heran karena setelah kasus Indosurya disorot media, tidak lama kemudian dirinya mendapat SP2HP dari Mabes Polri yang intinya mengatakan bahwa sudah ada dua tersangka, yakni Suwito Ayub dan June Indria.

"Padahal terlapor adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya, bukan June Indria dan Suwito Ayub," kata Adi.

Disebutkan, ada dua kejanggalan. Pertama, hukum acara sesuai KUHAP dan Perkap No 14 tentang Administrasi Penyidikan tidak dilaksanakan, di mana untuk menetapkan tersangka, semestinya melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penyelidikan dilakukan berita acara klarifikasi dan dalam proses penyidikan dilakukan berita acara penyidikan.

"Nah, dalam laporan saya, jelas saya belum pernah diperiksa sebagai saksi dan di berita acara pemeriksaan, tiba-tiba sudah ada tersangka," tutur Adi.

Dia menyebut, tersangka semestinya disimpulkan dari keterangan pelapor dan keterangan korban selaku saksi yang mengetahui.

Hanya bapak presiden yang mampu dan berkuasa untuk mencopot oknum-oknum aparat yang melindungi otak kejahatan

"Kami pun belum pernah memberikan alat bukti surat, seperti bilyet deposit, slip setoran dan surat perjanjian Indosurya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tersangka itu ditetapkan ketika sudah ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana disebut di 184 KUHAP. Lalu jika oknum penyidik tidak ikuti aturan KUH Acara Pidana, oknum penyidik memproses LP kami mengunakan hukum acara mana?" tandas Adi.

Pocong Demo IstanaPocong yang diperankan sejumlah lawyer dari Lawyer Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm beserta aktivis dari LSM Konsumen Cerdas Hukum melakukan aksi di depan Istana Presiden di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. (Foto: Tagar/Ist)

Kejanggalan kedua, sambungnya, adalah tiba-tiba ada dua tersangka yang mana tidak pernah disebut dan dilaporkan pelapor.

Menurut Adi selaku Wakil Ketua LQ Indonesia cabang Tangerang, diduga kedua tersangka yang ditetapkan hanyalah bemper dan bukan otak intelektual dalam kasus raibnya dana Rp 14 triliun.

Merespons kasus ini, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR, yang menyebut bahwa hukum tidak lagi tumpul ke atas.

Alvin memberikan contoh dalam kasus narkoba. Seorang gembong narkoba memiliki 20 pengedar. Jika kemudian yang ditangkap polisi hanya para pengendar, maka kejahatan narkoba tidak akan pernah selesai.

Baca juga: 

"Sama halnya dalam kasus investasi bodong, yang kami adukan selaku kuasa hukum pelapor adalah Henry Surya, yakni pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Juni Indria dan Suwito Ayub, yang kami duga hanya kaki tangan si otak kejahatan," katanya.

Alvin mengingatkan Kapolri agar tajam ke atas, yang berarti tajam terhadap otak kejahatan, dan bukan hanya tajam ke bawah, yakni ke kaki tangan si otak kejahatan.

Dia menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menjabat Kabareskrim telah pernah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka, yang disampaikan pada 4 Mei 2020.

"Kenapa dalam laporan kami tersangka bukan Henry Surya, yang kami laporkan. Janji dan konsep Presisi yang didengungkan Kapolri Listyo Sigit salah satunya adalah transparansi. Dalam kasus Indosurya, laporan LQ, sama sekali tidak ada transparansi dari penyidik dan atasan penyidik. Ini membuktikan adanya oknum penyidik atau oknum atasan penyidik yang tidak menjalankan penyidikan sesuai KUHAP dan sesuai Presisi, karena tidak ada transparansi," ungkapnya.

Maka itu, Alvin meminta Kapolri untuk segera mencopot para oknum di Polri yang bermain dalam kasus Indosurya. Kemudian, untuk segera melakukan pemeriksaan para korban dan saksi serta menetapkan Henry Surya sebagi tersangka.

"Selaku lawyer dan kuasa hukum para korban, kami jalankan sesuai permintaan bapak presiden untuk memberikan kritik demi membangun masyarakat Indonesia. Namun selaku lawyer kami terbatas dalam kewenangan memberantas para oknum di dalam aparat penegak hukum, dan hanya bapak presiden yang mampu dan berkuasa untuk mencopot oknum-oknum aparat yang melindungi otak kejahatan," ujar Alvin, yang juga dikenal pembawa acara di Cerdas Hukum iNews TV.[]

Berita terkait
Tangisan Tersangka Investasi Bodong Bank Syariah di Malang
Pelaku investasi bodong di Malang mengaku menyesal atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi di BRI Syariah.
Teten: Soal Investasi Bodong, Tak Adil Cuma Koperasi Disorot
Perihal Investasi Bodong, Menkop UKM Teten Masduki mempertanyakan mengapa hanya Koperasi yang di permasalahkan, sedangkan non Koperasi tidak.
Trik Hindari Jebakan Advisor dengan Investasi Bodong
Pengamat pasar modal Siswa Rizali menyarankan masyarakat yang hendak memilih perusahaan jasa investasi untuk memperhatikan deteksi konflik advisor.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.