Simalungun - Samirin, kakek 68 tahun, terdakwa kasus pencurian sisa getah rambung milik PT Bridgestone senilai Rp 17.480 dibebaskan, usai menjalani hukuman kurungan selama dua bulan empat hari di Lapas Kelas II Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu 15 Januari 2020.
Dalam sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Simalungun, majelis hakim Roszianti membacakan amar putusan, menjatuhkan dua bulan empat hari kurungan dipotong masa tahanan dan membayarkan kerugian senilai Rp 17.480 kepada terdakwa Samirin.
Keluarga Samirin yang hadir dalam sidang merasa bersyukur atas putusan tersebut. Suryani putri Samirin sangat berharap pembebasan sang ayah.
Kami bersyukur kalau Bapak bisa bebas bisa ketemu cucunya
Suryani mengatakan sejak ditahan ayahnya sering menangis dan menyesali perbuatannya tiap kali dikunjungi keluarga di Lapas Kelas II Pematangsiantar. Suryani mengaku sejak ditahan kondisi sang ayah juga sedang sakit karena faktor usia.
"Kalau dikunjungi sering nangis. Apalagi sering sakit, mungkin karena sudah tua. Katanya rindu sama cucunya." ungkap Suryani.
Samirin adalah warga Huta Dolok Maraja, Kecamatan Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun, yang kesehariannya mengembala lembu. Kata Suryani, ayahnya tinggal bersama istri dan kedua orang cucunya.
"Semenjak ayah dipenjara Mamak terpaksa harus ngurusi kedua cucunya yang telah ditinggalkan sang ibu, karena penyakit kanker dan urusi yang lain. Kami bersyukur kalau Bapak bisa bebas bisa ketemu cucunya," ungkap Suryani.
Kuasa Hukum Samirin, Sepri Ijon Saragih berharap penegakan hukum lebih adil kepada masyarakat khususnya di beberapa daerah yang cenderung tidak memiliki pengetahuan hukum.
"Semoga kasus seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Selain itu penegakan hukum harus adil terhadap kepada masyarakat yang termarjinalkan." ungkap Sepri usai sidang putusan.[]