PN Simalungun Vonis Kakek Samirin 2 Bulan 4 Hari

Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan putusan dua bulan empat hari kurungan dipotong masa tahanan kepada kakek Samirin.
Sidang nota pembelaan terdakwa Samirin di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 15 Januari 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Simalungun - Samirin, kakek 68 tahun, terdakwa kasus pencurian sisa getah rambung milik PT Bridgestone senilai Rp 17.480 dibebaskan, usai menjalani hukuman kurungan selama dua bulan empat hari di Lapas Kelas II Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu 15 Januari 2020.

Dalam sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Simalungun, majelis hakim Roszianti membacakan amar putusan, menjatuhkan dua bulan empat hari kurungan dipotong masa tahanan dan membayarkan kerugian senilai Rp 17.480 kepada terdakwa Samirin.

Keluarga Samirin yang hadir dalam sidang merasa bersyukur atas putusan tersebut. Suryani putri Samirin sangat berharap pembebasan sang ayah.

Kami bersyukur kalau Bapak bisa bebas bisa ketemu cucunya

Suryani mengatakan sejak ditahan ayahnya sering menangis dan menyesali perbuatannya tiap kali dikunjungi keluarga di Lapas Kelas II Pematangsiantar. Suryani mengaku sejak ditahan kondisi sang ayah juga sedang sakit karena faktor usia.

SamirinSamirin (kanan) saat didampingi kuasa hukum, Sepri Ijon Saragih. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

"Kalau dikunjungi sering nangis. Apalagi sering sakit, mungkin karena sudah tua. Katanya rindu sama cucunya." ungkap Suryani.

Samirin adalah warga Huta Dolok Maraja, Kecamatan Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun, yang kesehariannya mengembala lembu. Kata Suryani, ayahnya tinggal bersama istri dan kedua orang cucunya.

"Semenjak ayah dipenjara Mamak terpaksa harus ngurusi kedua cucunya yang telah ditinggalkan sang ibu, karena penyakit kanker dan urusi yang lain. Kami bersyukur kalau Bapak bisa bebas bisa ketemu cucunya," ungkap Suryani.

Kuasa Hukum Samirin, Sepri Ijon Saragih berharap penegakan hukum lebih adil kepada masyarakat khususnya di beberapa daerah yang cenderung tidak memiliki pengetahuan hukum.

"Semoga kasus seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Selain itu penegakan hukum harus adil terhadap kepada masyarakat yang termarjinalkan." ungkap Sepri usai sidang putusan.[]

Berita terkait
Kakek di Simalungun Dibui 10 Bulan Karena Sisa Getah
Samirin, 68 tahun, warga Kabupaten Simalungun, harus mendekam di penjara karena mengutip sisa getah rambung.
Hinca: Kasus Samirin Bukti Buruknya Penegakan Hukum
Hinca Panjaitan mengatakan kasus kakek Samirin di Kabupaten Simalungun, bukti buruknya penegakan hukum di Indonesia.
Pelajar SMA di Simalungun Tewas Kecelakaan
Pelajar SMA tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.