Jakarta - Mahfud MD menyebut, mantan ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai tokoh kritis yang masukannya selalu di dengar pemerintah. Dia mengatakan, Din Syamsuddin merupakan tokoh penggagas Islam moderat.
Mahfud juga menyebut, para pihak yang diproses hukum adalah mereka yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan kritik.
Tidak ada niat dari pemerintah sedikitpun untuk mempersoalkan kiprah Din Syamsuddin di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya Din Syamsuddin dilaporkan oleh gerakan anti radikalisme alumni ITB ke Komisi Aparatur Sipil negara (KASN) karena dituding melanggar kode etik dan prilaku sebagai ASN.
Dalam laporan itu, Din Syamsuddin diduga telah melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya dalam dua tahun terakhir. Dari total 9 pasal yang diduga dilanggar Din, dua di antaranya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan kiprahnya di KAMI.
"Tidak ada niat dari pemerintah sedikitpun untuk mempersoalkan kiprah Din Syamsuddin di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia sebagai orang yang banyak kritis terhadap pemerintah kita senang, karena pemerintah itu senang terhadap orang kritis,"ujar Mahfud MD, Minggu 14 Februari 2021.
"Insya Allah pemerintah tidak akan menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif. Tapi kalau seperti Din Syamsuddin mana pernah kita persoalkan,"sambungnya.
Terkait laporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku sebagai ASN yang ditujukan kepada Din Syamsudin, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, sudah meneruskan laporan tersebut kepada Satgas penangganan radikalisme dan juga kepada kementrian agama.
"KASN sudah meneruskan GAR ITB ke Satgas dan Kementerian agama. Saya kira akan ada koordinasi dan membuat satu kebijakan yang sama," ujarnya. []