Mahfud Md Sebut Din Syamsuddin Kritis Bukan Radikalis

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md angkat bicara terkait tuduhan radikal terhadap Prof Din Syamsuddin.
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Tagar/Instagram/mohmahfudmd)

Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md angkat bicara terkait tuduhan radikal terhadap Prof Din Syamsuddin, sebagaimana dilaporkan Gerakan Anti Radikal (GAR) Alumni ITB ke Komisi ASN.

Menurut Mahfud, pemerintah sejauh ini tidak pernah menganggap Prof Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme.

"Pak Din itu pengusung moderasi beragama (wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalalah darul ahdi wassyahadah. Beliau kritis, bukan radikalis," kata Mahfud dalam cuitan akun Twitter dilihat Tagar, Sabtu, 13 Februari 2021.

Dia mengatakan, Muhammadiyah dan NU kompak mengkampanyekan bahwa NKRI berdasarkan Pancasila sejalan dengan Islam. NU menyebut darul mietsaq, Muhammadiyah menyebut darul ahdi wassyahadah.

"Pak Din Syamsuddin dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK," ungkapnya.

Dia mengakui, ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Prof Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Kami sudah menyurati Kemenag pada 4 Februari 2021 kemarin. Intinya kami meminta agar Kemenag melakukan klarifikasi atau memeriksa Din Syamsuddin

"Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memroses laporan itu," tandasnya.

Sebelumnya Tagar memberitakan, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni mengakui adanya pelaporan dimaksud.

Baca juga: 

Pihaknya menerima laporan berkaitan dengan kode etik ini sebanyak dua kali, yakni November 2020 dan akhir Januari 2021 lalu. Pelapor adalah tim Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB.

Menurut Nurhasni, Din Syamsudin merupakan dosen dan ASN di Kementerian Agama (Kemenag). Yang bersangkutan dilaporkan, terkait dengan tindakannya yang dituduhkan pihak pelapor mengarah radikalisme.

KASN sendiri kata Nurhasni sudah menerima laporan sebanyak dua kali, November 2020 dan terakhir akhir Januari 2021.

Atas laporan itu, KASN sudah menyurati Kemenag agar melakukan pemeriksaan terhadap Prof Din Syamsuddin.

"Kami sudah menyurati Kemenag pada 4 Februari 2021 kemarin. Intinya kami meminta agar Kemenag melakukan klarifikasi atau memeriksa Din Syamsuddin. Sejauh ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenag terkait upaya klarifikasi dimaksud," terang Nurhasni dihubungi lewat telepon seluler, Jumat, 12 Februari 2021.[]

Berita terkait
Profil Abu Janda Permadi Arya Aktivis Muslim Anti Radikalisme
Abu Janda Permadi Arya aktivis anti-radikalisme. Sebagai muslim, ia sering melakukan otokritik terhadap orang-orang dalam ber-Islam. Ini profilnya.
Bantah Isu Radikalisme dan Taliban, Pimpinan KPK: Isu 2019!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah perbincangan di media sosial yang menyebut bahwa di komisi antirasuah itu ada radikalisme dan taliban.
Penyebab Radikalisme Tumbuh Subur di Tanah Air
Polri mengungkap berbagai faktor penyebab paham radikalisme tumbuh subur di Tanah Air.