Kudus - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo kembali mengimbau masyarakatnya untuk memperjuangkan hak buruh dengan cara yang baik. Hal ini diungkapkan Hartopo dalam Deklarasi Cinta Damai Tolak Aksi Anarkis di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Senin, 19 Oktober 2020.
"Kami tidak melarang masyarakat menggelar demo. Hanya saja, harus kondusif, tertata dan mengikuti aturan yang ada," kata Hartopo usai meneken kesepakatan Deklarasi Cinta Damai bersama Forkopimda, organisasi masyarakat, SPSI dan Apindo Kudus.
Saat jam kerja, ya bekerja. Jangan blurut ikut demo. Keesokan paginya, mereka yang ikut demo pada dilarang masuk kerja.
Lebih lanjut, Hartopo menyebut demo tolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja berakhir anarkis di sejumlah daerah beberapa waktu lalu sudah selayaknya menjadi pembelajaran bagi semua. Agar para buruh dan mahasiswa lebih bijak dalam menyampaikan pendapat mereka.
"Saat jam kerja, ya bekerja. Jangan blurut (kabur) ikut demo. Keesokan paginya, mereka yang ikut demo pada dilarang masuk kerja. Kalau sudah seperti ini yang rugi siapa? Kasus yang terjadi di Tangerang, jangan sampai terjadi di daerah kita," kata Hartopo.
Baca juga:
- Rocky Gerung: Mestinya Menaker Tolak UU Cipta Kerja Demi Buruh
- 6 Manfaat UU Cipta Kerja bagi Buruh dan Pekerja
- Program JKP di UU Cipta Kerja, Bukti Sejahterakan Buruh?
Melalui kegiatan Deklarasi Cinta Damai pagi itu, Hartopo berharap kondusivitas masyarakat tetap terjaga dan tidak ada aksi anarkisme di Kota Kretek. Dirinya pun kembali mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, agar bisa menempub cara yang benar.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kudus, Ajun Komisaris Besar Aditya Surya Dharma mengatakan pihaknya terus melakukan antisipasi terhadap aksi kelompok-kelompok perusuh.
"Di masa pandemi seperti ini, alangkah lebih baik jika menyuarakan aspirasi dengan cara konstitusional. Seperti audiensi atau Judicial Review (uji materi UU Omnibus Law Cipta Kerja)," tutur dia.
Disinggung mengenai adanya demo lanjutan aksi tolak UU Cipta Kerja di Kudus, Aditya mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut.
"Belum ada lagi permohonan izin yang masuk ke kami," ucap dia.