Jakarta - Sebanyak lima fraksi di DPR mengusulkan Omibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berganti nama. Usul itu datang dari Fraksi PKS, NasDem, PPP, Gerindra, dan PDI Perjuangan (PDIP).
"Jadi ada lima fraksi yang mengusulkan perubahan judul RUU Cipta Kerja yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP," kata kata Ketua Badan Legislasi ( Baleg) Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja yang digelar secara virtual, Rabu 20 Mei 2020.
Ia menjelaskan berdasarkan penjelasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) masing-masing fraksi, Fraksi Gerindra mengusulkan RUU tersebut menjadi Cipta Lapangan Kerja; Fraksi NasDem mengusulkan perubahan judul menjadi Kemudahan Berusaha dan Investasi.
Sehingga roh tenaga kerja atau cipta kerjanya hampir tidak ada di sini (RUU Cipta Kerja).
Selanjutnya, kata dia, Fraksi PKS menginginkan perubahan judul RUU menjadi Penyediaan Lapangan Kerja, Fraksi PPP mengusulkan menjadi RUU Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha; dan Fraksi PDIP mengusulkan menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja.
Baca juga:
- DPR Ngotot Buka Sidang, RUU Omnibus Law Dikebut?
- LBH Minta Pemerintah dan DPR Fokus Corona Stop Omnibus Law
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Bukhori mengatakan fraksinya memahami niat pembuatan RUU Ciptaker untuk mengurangi pengangguran yang jumlahnya sangat besar. "Namun dalam makna Cipta itu sangat utopis sehingga kami usulkan menjadi RUU Penyediaan Lapangan Kerja," ujarnya.
Sedangkan Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem Fauzi Amro beranggapan sisi ketenagakerjaan sedikit diulas dalam RUU Cipta Kerja, sementara kemudahan investasi terlalu banyak disinggung dalam Omnibus Law itu. Atas dasar itu Fraksi NasDem mengusulkan perubahan judul RUU Cipta Kerja. "Sehingga roh tenaga kerja atau cipta kerjanya hampir tidak ada di sini," tutur Fauzi. []