Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu memandang, Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja cacat secara materi dan formil. Maka itu dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mempertimbangkan dan mendengarkan tuntutan ataupun aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakannya terhadap UU kontroversial tersebut.
"UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan!" kata Syaikhu kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Rabu, 7 Oktober 2020.
Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker.
Ia menyatakan, fraksinya secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sedari awal pembahasan.
Baca juga: Selamat! Ahmad Syaikhu Jadi Presiden PKS Anyar
"Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan!" ujar Anggota Komisi V DPR RI tersebut.
Mantan Wali Kota Bekasi itu juga menyatakan harapannya agar pemerintah bisa mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar-benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi," tuturnya.
Selain menerbitkan Perppu, dia juga meminta presiden mencabut UU Ciptaker, karena gelombang aksi demonstrasi buruh dan masyarakat sipil tergolong besar.
Baca juga: Jabat Presiden PKS, Ahmad Syaikhu Beberkan Arah Partai
"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab, buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata dia.
"Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," ucap Syaikhu lagi.
Seperti diketahui, Ahmad Syaikhu resmi menjadi Presiden PKS masa bakti 2020-2025. Ia menggantikan Sohibul Iman yang menempati posisi anyar sebagai Wakil Ketua Majelis Syuro PKS. []