Jakarta - Anggota Komisi I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Sukamta mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang meminta agar MK menolak permohonan RCTI dan iNews untuk mengubah pasal pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sukamta juga mendorong agar negara mempersiapkan perangkat aturan dan infrastruktur penyiaran digital.
Akibatnya hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa kita hukum dengan UU Penyiaran yang existing
"Sejak awal dulu saya sudah memprediksi dunia digital ini bisa menjadi rimba belantara yang tak memiliki aturan, jika hukum dan perundangan-undangan yang ada belum memadai. Pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran," katanya melalui siaran pers yang diterima Tagar, Sabtu 29 Agustus 2020.
"Karenanya saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan.
Menurut Sukamta, Komisi I memahami gejolak yang dirasakan para pelaku industri penyiaran swasta. Kata dia, asas keadilan dalam persaingan usaha dalam bidang itu harus terjamin.
Dia menjelaskan, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah 1 atau beberapa pasal saja melalui putusan MK. Dia berpandangan, pengaturan harus mengubah banyak pasal.
"Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya single atau multi mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI, dan seterusnya. Malah berbahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu," ujarnya.
Sukamta beranggapan, salah satu solusi menghentikan persoalan ini adalah dilakukannya revisi terhadap UU Penyiaran untuk mengatur segala sesuatu secara komprehensif.
Dia mengaku, sejak awal mereka sudah mendorong agar pembahasan revisi UU Penyiaran segera selesai dibahas, hingga akhirnya draft UU tersebut selesai di Panja Komisi I. Namun, kata Sukamta, permasalahan muncul ketika pembahasan tiba di Baleg.
"Pembahasan menemui jalan buntu terkait model migrasi digital manakah yang dipakai, single-mux atau multi-mux. Akibatnya hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa kita hukum dengan UU Penyiaran yang existing. Mudah-mudahan Revisi UU Penyiaran bisa kembali mulai kita bahas tahun depan," kata dia.
- Baca juga: PKS: Erick Thohir Telan Ludah Sendiri Soal Impor Vaksin
- Baca juga: PKS: Kemampuan Ilmuwan di Indonesia Kurang Dihargai
"Apapun hasil putusan MK nanti , yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Menciptakan generasi penerus bangsa bisa dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan dunia penyiaran saat ini," tambah Sukamta.[]