Bantuan Internet untuk Siswa Jangan Tebang Pilih

Kemendikbud diminta dapat segera berdialog dengan operator telekomunikasi untuk mencari solusi terbaik guna mendukung pelaksanaan pembelajaran.
Ilustrasi: Belajar di dan dari rumah yang juga disebut pembelajaran jarak jauh (PJJ) (Foto: Tagar/bandungkab.go.id).

Jakarta – Pemerintah membolehkan dana biaya operasioal sekolah (BOS) digunakan untuk membeli pulsa dan paket data bagi pendidik maupun peserta didik.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Langkah pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah membuat Juknis penggunaan dana BOS untuk pembelian pulsa atau paket data dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah, direspon positif oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

Menurutnya Kemendikbud harus memberi bantuan kepada siswa dan guru untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Seharusnya dalam Juknis tersebut Kemendikbud juga tak hanya memberikan bantuan pulsa saja, tetapi juga harus memberikan ruang kepada sekolah untuk dapat memanfaatkan dana BOS untuk membeli gawai.

“Sebab masih banyak siswa dan guru yang tak memiliki gawai. Mungkin di Jakarta setiap siswa dan guru sudah memiliki gawai. Namun di luar Jakarta dan beberapa wilayah yang masyarakatnya memiliki daya beli terbatas mungkin belum tentu satu siswa atau guru memiliki gawai,” ujar Uchok melalui keterangan tertulis.

Mungkin Kemendikbud bisa meminta partisipasi vendor handset untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Vendor handset bisa mengalokasikan dari dana CSR mereka.

Uchok berharap nantinya pulsa yang dibagikan Kemendikbud tersebut merata. Kemendikbud jangan memilih siswa yang tidak mampu saja. Sebab saat ini semua lapisan masyarakat terkena imbas Covid-19, di mana penghasilan orang tua juga menurun. Bahkan ada orang tua siswa yang terkena PHK. Siswa yang orang tuanya terkena PHK akibat dampak COVID-19 juga harus menjadi perhatian Kemendikbud.

Saran Uchok, pemberian pulsa atau kuota data guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah juga harus disesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran. Jangan sampai pulsa atau kuota yang diberikan kepada siswa atau guru tak mencukupi.

Untuk itu Uchok meminta Kemendikbud dapat segera berdialog dengan operator telekomunikasi untuk mencari solusi terbaik guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

“Seperti meminta kepada operator untuk memberikan harga spesial atau kuota yang lebih bagi siswa dan guru untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dengan harga pulsa Rp 100 seperti saat ini saya pikir tidak cukup. Karena pelaksanaan pembelajaran dari rumah membutuhkan video conference. PNS saja mau dikasih bantuan pulsa Rp 200 ribu oleh pemerintah. Masa pulsa untuk pelaksanaan pembelajaran dari rumah di bawah itu,” ujar Uchok.

Karena pelaksanaan pembelajaran dari rumah ini membutuhkan layanan video dan live streaming, Uchok menyarankan kepada Kemendikbud dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten Kota di seluruh Indonesia, untuk dapat memilih operator telekomunikasi yang handal dengan kualitas terjamin. Jangan sampai Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah salah dalam memilih operator telekomunikasi.

Agar tak salah memilih, Uchok memberi saran agar Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah harus memiliki perencanaan yang baik. Termasuk jumlah besarnya kuota yang diberikan serta memilih operator dengan kualitas terbaik dan terhandal guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Jangan sampai Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah hanya mempertimbangkan harga yang murah dari operator telekomunikasi, tanpa memperhatikan kualitas layanan yang diberikan. Jika ada operator yang memiliki kualitas yang buruk, sering buffering dan sinyalnya lemah, seharusnya menjadi pertimbangan Kemendikbud dan Dinas Pendidikan untuk tidak memilihnya. Karena akan menghambat proses belajar mengajar peserta didik.

“Jangan sampai karena mempertimbangkan harga yang murah saja Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah salah memilih operator. Seperti memilih operator yang sering buffering atau sinyalnya tidak stabil.”

Karena, kata dia, pulsa dan kuota sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah, seharusnya Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah tinggal fokus untuk mencari operator yang terbaik guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Jangan sampai pembelian pulsa yang menggunakan anggaran negara tersebut tidak bisa dipakai sama sekali sehingga menghambat proses belajar mengajar peserta didik. Ini bisa dikatagorikan potensi kerugian bagi masyarakat dan negara. []

Berita terkait
Paket Kuota Belajar Telkomsel 10GB Cuma Rp 10
Telkomsel meluncurkan paket kuota belajar, dengan kuota data sebesar 10GB seharga Rp 10. Paket ini untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.
BOP PAUD untuk Paket Data, Mendikbud Diapresiasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan Dana BOS)dan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membeli paket data.
Wali Murid di Yogyakarta Tentang Kuota Belajar 10GB
Paket Kuota Belajar sebesar 10GB yang diluncurkan oleh salah satu provider, disebut sangat membantu orang tua siswa dalam pembelajaran daring.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban