PKPI Bantah Pecah, Pernyataan Sutiyoso Tidak Benar

"Pernyataan Pak Sutiyoso tidak benar. PKPI tidak terbelah, hanya ada satu PKPI yaitu PKPI yang dipimpin Hendropriyono," jelasnya, Selasa (20/2).
PKPI Bantah Pecah. Bapilu DPN PKPI Faried Jayen Soepardjan, Selasa (20/2) menegaskan tidak ada perpecahan di tubuh PKPI juga tidak ada dualiasme kepemimpinan. PKPI tetap optimistis memenangi gugatan dan akhirnya menjadi peserta Pemilu 2019. (Ans)

Yogyakarta (Tagar 20/02/2018) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) membantah ada perpecahan di internal partai yang berdampak tidak lolosnya menjadi konstestan Pemilu 2019.

Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Faried Jayen Soepardjan mengatakan, pernyataan Mantan Ketua Umum PKPI Sutiyoso adanya perpecahan di internal PKPI tidak benar. Tidak ada dualisme kepemimpinan PKPI antara Henderopriyono dan Sudarno yang memicu PKPI tidak lolos.

Jayen mengatatakan PKPI belum lolos verifikasi faktual karena murni persoalan sistem informasi partai politik (Sipol) yang tidak sesuai dengan kenyataan. "Pernyataan Pak Sutiyoso tidak benar. PKPI tidak terbelah, hanya ada satu PKPI yaitu PKPI yang dipimpin Hendropriyono," jelasnya, Selasa (20/2).

Koordinator Wilayah PKPI Jawa Bali ini juga tetap optimistis PKPI lolos dan menjadi konstestan Pemilu 2019 beserta 14 partai lain yang telah diumumkan KPU Sabtu (17/2) lalu. PKPI secara resmi mengajukan sudah gugatan kepada Bawaslu pada 14 Februari 2018 beserta lampiran bukti-bukti. PKPI telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.

Jayen mengungkapkan, ada penyimpangan dalam proses verifikasi faktual tentang Sipol yang dijadikan rujukan KPU tidak sinkron dengan kenyataan keberadaan pengurus dan anggota PKPI. Sipol yang tidak sinkron itu terjadi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang dianggap tidak memenuhi syarat.

"Sipol dan kenyataan tidak sinkron, makanya kita persoalkan proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Dan kita optimis lolos ikut Pemilu," paranya.

Dia mengatakan, PKPI juga menempuh jalan mediasi karena hal yang dimasalahkan bukan hal yang mendasar. Selain itu, kata dia, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sipol bukan salah satu acuan untuk melakukan verifikasi faktual.

Jayen menegaskan kepengurusan dan keanggotaan PKPI di semua daerah ada. Semuanya memenuhi persyaratan. Bahkan, kepengurusan PKPI saat ini lebih solid dibandingkan saat menghadapi Pemilu 2014. (ans)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.