Padangsidempuan - Tim terpadu dari Pemerintah Kota Padangsidempuan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Thamrin, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
Namun penertiban itu terkesan tidak adil, sebab gedung yang menggunakan trotoar atau bahu jalan sebagai tempat parkir pengunjungnya belum ditertibkan.
Dari pantauan di lapangan, Selasa 19 November 2019, penertiban dimulai sekitar pukul 14.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB dengan sasaran pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jalan Thamrin. Tim juga menertibkan dan merapikan tempat parkir di lokasi tersebut.
Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Kota Padangsidempuan, dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.
Nanti kita bicarakan. Minta tolong nanti kita bicarakan
Berpatokan pada perda, penertiban tersebut terkesan tidak adil karena hanya menyasar pedagang kaki lima. Karena Dinas Perhubungan Kota Padangsidempuan selaku pihak yang berwenang dalam penataan trotoar dan bahu jalan, membiarkan gedung ATC Plaza menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir pengunjungnya, dan Hotel Mega Permata yang juga memakai trotoar.
Disinggung mengenai ketidakadilan dalam penegakan perda dimaksud, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidempuan, Yusnal Efendy Daulay tidak berkomentar banyak. "Nanti kita bicarakan. Minta tolong nanti kita bicarakan," katanya.
Menurutnya pihak ATC Plaza dan Hotel Mega Permata sudah disurati agar mencari lahan parkir. "Sudah kita Surati keduanya dan nomor suratnya nanti kita sampaikan. Nanti itu setelah selesai ini ya," tutupnya. []