Pria Tua di Padangsidempuan Ditangkap Bawa Narkoba

Penangkapan RS merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang terlebih dahulu berhasil diungkap pada Senin 4 November 2019.
RS dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Istimewa).

Padangsidempuan - Satuan Reskrim Narkoba Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara, menangkap RS, warga Desa Paran Padang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16,9 gram.

RS yang sudah menjelang usia 60 tahun itu, ditangkap pada Selasa 5 November 2019 pukul 02.30 WIB, saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidempuan Batunadua, Kota Padangsidempuan.

Kapolres Padangsidempuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan RS berawal dari informasi menyebut RS akan melintas di Jalan Raja Inal Siregar hendak menuju ke Sipirok.

Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Padangsidempuan segera melakukan pengejaran dan mendapati RS mengendarai sepeda motor di depan Kantor Bulog.

RS merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja

"Anggota menghentikan sepeda motor yang dikendarai RS dan dilakukan pemeriksaan. Ditemukan satu bungkus plastik warna kuning berisi 40 bungkus plastik klip diduga sabu. Bungkusan tersebut diselipkan di antara telapak kaki kanan dan sandal yang dipakai RS," tutur Kapolres.

Selanjutnya RS berikut barang bukti berupa 40 bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 16,9 gram, satu buah plastik warna kuning, satu unit ponsel Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Honda GL 100 warna hitam diboyong ke Mapolres Padangsidempuan.

"RS merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, RS di Provinsi Riau pernah divonis 11 tahun penjara pada tahun 2007 dan bebas tahun 2014 atas kasus kepemilikan ganja," jelasnya.

Kapolres menambahkan, penangkapan RS merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang terlebih dahulu berhasil diungkap pada Senin 4 November 2019 dengan tersangka RHP, 38 tahun, warga Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidempuan Utara.

"Barang buktinya berupa satu bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 0,27 gram. Dan dari keterangan RHP barang haram itu diperoleh dari RS," tuturnya. []

Berita terkait
Lansia Tewas Ditabrak Motor Pelajar di Padangsidempuan
Seorang Lansia di Padang Sidempuan meninggal dunia akibat ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pelajar.
ASN Tersangka OTT di Padangsidempuan Dilarikan ke RS
Diduga kondisi kesehatan DA drop, tiba-tiba saja DA jatuh sakit dan segera dibawa ke rumah sakit.
DPRD: Usut Kasus Pemotongan Dana BOK di Padangsidempuan
Wakil Ketua DPRD) Padangsidempuan, Rusydi Nasution, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan dana BOK di wilayahnya.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.