Padangsidempuan - Satuan Reskrim Narkoba Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara, menangkap RS, warga Desa Paran Padang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16,9 gram.
RS yang sudah menjelang usia 60 tahun itu, ditangkap pada Selasa 5 November 2019 pukul 02.30 WIB, saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidempuan Batunadua, Kota Padangsidempuan.
Kapolres Padangsidempuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan RS berawal dari informasi menyebut RS akan melintas di Jalan Raja Inal Siregar hendak menuju ke Sipirok.
Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Padangsidempuan segera melakukan pengejaran dan mendapati RS mengendarai sepeda motor di depan Kantor Bulog.
RS merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja
"Anggota menghentikan sepeda motor yang dikendarai RS dan dilakukan pemeriksaan. Ditemukan satu bungkus plastik warna kuning berisi 40 bungkus plastik klip diduga sabu. Bungkusan tersebut diselipkan di antara telapak kaki kanan dan sandal yang dipakai RS," tutur Kapolres.
Selanjutnya RS berikut barang bukti berupa 40 bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 16,9 gram, satu buah plastik warna kuning, satu unit ponsel Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Honda GL 100 warna hitam diboyong ke Mapolres Padangsidempuan.
"RS merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, RS di Provinsi Riau pernah divonis 11 tahun penjara pada tahun 2007 dan bebas tahun 2014 atas kasus kepemilikan ganja," jelasnya.
Kapolres menambahkan, penangkapan RS merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang terlebih dahulu berhasil diungkap pada Senin 4 November 2019 dengan tersangka RHP, 38 tahun, warga Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidempuan Utara.
"Barang buktinya berupa satu bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 0,27 gram. Dan dari keterangan RHP barang haram itu diperoleh dari RS," tuturnya. []