Padangsidempuan Terancam Tak Punya APBD 2020

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2020 Pemerintah Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, terancam gagal.
APBD (Foto: Wikipedia).

Padangsidempuan - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2020 Pemerintah Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, terancam gagal.

Pasalnya, hingga kini alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk, disinyalir karena adanya tarik menarik kepentingan.

Aturan batas waktu pengesahan APBD 2020 tertuang pada Permendagri nomor 33/2019 tentang penyusunan APBD 2020.

Selanjutnya, di UU Nomor 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran, maka dikenakan sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidempuan, Irpan Harahap, Kamis 14 November 2019, menjelaskan, di UU Nomor 23/2014 juga disebutkan, sanksi tersebut tidak bisa dikenakan kepada anggota DPRD apabila kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda APBD ke DPRD dari jadwal yang ditetapkan.

Kesalahan itu terletak pada eksekutif, karena memasukkan surat pengantar KUA-PPAS pada 4 November 2019

"Wali Kota Padangsidempuan baru memasukkan surat pengantar penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran (KUA), dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, pada 4 November 2019, dan itu saya pastikan terlambat," katanya.

Mengacu ke Permendagri nomor 33/2019, katanya, penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah maksimal minggu pertama Juli 2019.

Selanjutnya, penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah ke DPRD maksimal minggu ke dua Juli 2019.

"Jadi, kesimpulannya, kesalahan itu terletak pada eksekutif, karena memasukkan surat pengantar KUA-PPAS pada 4 November 2019," terangnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini AKD DPRD Kota Padangsidempuan belum terbentuk, disinyalir karena adanya tarik menarik kepentingan.

Empat dari tujuh fraksi di DPRD Padangsidempuan sepakat tidak akan mau membahas pembentukan AKD apabila masih dipimpin oleh Ketua DPRD.

Ke empat fraksi yang menolak membahas pembentukan AKD yakni, Gerindra, Hanura, Demokrat dan PDIP. []

Berita terkait
Wali Kota Padangsidempuan Pernah Jadi Loper Koran
Wali Kota Padangsidempuan, Irsan Efendi Nasution menyambangi kediaman mantan Ketua PWI Tabagsel yang sedang sakit strok.
Pria Tua di Padangsidempuan Ditangkap Bawa Narkoba
Penangkapan RS merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang terlebih dahulu berhasil diungkap pada Senin 4 November 2019.
Lansia Tewas Ditabrak Motor Pelajar di Padangsidempuan
Seorang Lansia di Padang Sidempuan meninggal dunia akibat ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pelajar.