Pizza Hut di AS Bangkrut, di Indonesia Bagaimana?

PT Sarimelati Kencana Tbk menanggapi kebangkrutan NPC International Inc, operator Pizza Hut AS yang mengajukan permohonan kepailitan.
Black pizza dan white pizza Pizza Hut Indonesia. (Foto: Instagram/@pizzahut.indonesia)

Jakarta - Pemegang lisensi waralaba Pizza Hut di Indonesia PT Sarimelati Kencana Tbk tak terafiliasi dengan NPC International Inc., operator Pizza Hut di Amerika Serikat (AS) yang tengah mengajukan permohonan kepailitan atas perusahaannya.

"Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan perseroan," kata Sekretaris Perusahaan PT Sari Melati Kencana Tbk Kurniadi Sulistyomo dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 6 Juli 2020 seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak tercatatnya nama NPC dalam daftar pemegang saham, laporan keuangan (sudah diaudit dan belum diaudit) serta laporan tahunan perseroan yang disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia.

Sehingga, pengajuan permohonan kebangkrutan NPC, termasuk putusan badan peradilan dan pelaksanaan atau eksekusi putusan kepailitan di AS kata dia tak akan berdampak pada Sarimelati Kencana. Baik dari aspek baik secara operasional maupun finansial, misalnya keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan dan atau hukum.

Pizza Hut IndonesiaPizza Hut Cinere Raya 2, Depok, Jawa Barat. (Foto: Instagram/@pizzahut.indonesia)

Perusahaan berkode emiten PZZA memastikan kepada publik, pemegang saham, investor, konsumen dan keluarga besar karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia saat ini perseroan masih tetap berada dalam keadaan finansial yang baik.

Adapun keterikatan perseroan, menurut dia baru akan dilakukan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC, (PHAPH) selaku pihak pemberi waralaba (franchisor). PHAPH sendiri merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC.

"Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari perjanjian lisensi waralaba oleh dan diantara perseroan dengan PHAPH," tutur Kurniadi.

Ia menambahkan, perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi, fakta atau kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham perseroan serta kelangsungan kegiatan usaha dari perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.

Perseroan memastikan untuk selalu memenuhi kewajiban-kewajiban dalam melakukan pengungkapan/keterbukaan informasi sebagaimana aturan yang berlaku.

NPC memang salah satu dari 110 penerima waralaba (franchisee) atas merek dagang Pizza Hut yang melakukan kegiatan usaha dan operasional di AS. Namun, menurutnya perseroan menegaskan tak tahu menahu duduk perkara masalah NPC hingga mengajukan kebangkrutan.

"Perseroan tidak mengetahui rincian latar belakang dan duduk perkara yang terjadi berkenaan dengan pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh NPC di Amerika Serikat," ujarnya. []

Berita terkait
Pemegang Waralaba Pizza Hut dan Wendy Ajukan Pailit
NPC International, pemegang waralaba gerai 1.200 Pizza Hut dan hampir 400 restoran Wendy di Amerika Serikat mengajukan pailit.
Jeremy Renner Mengaku Bangkrut karena Virus Corona
Aktor Jeremy Renner, mengaku kondisi keuangannya bangkrut paska wabah virus corona (Covid-19) merebak di berbagai belahan dunia.
Dinilai BUMN Rentan Bangkrut, Ini Pembelaan PT PAL
PT PAL Indonesia merupakan satu dari tujuh BUMN penerima PMN yang masuk dalam kategori merah yakni kondisi sebelum kebangkrutan (distress).
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya