Palangkaraya - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencapai Rp 41 miliar. Karenanya, pemerintah setempat berencana menghapuskan atau melakukan pemutihan atas denda dari piutang tersebut.
Kebijakan ini dapat dilakukan dengan mengacu regulasi soal perpajakan dan peraturan daerah (perda) setempat.
"Sesuai perda terkait penghapusan pajak. Namun harus mengacu prosedur penghapusan denda pajak, terutama untuk PBB. Dapat dilakukan pemerintah daerah sepanjang mendapat persetujuan dari dewan apabila jumlah denda yang mau dihapuskan atau diputihkan lebih dari Rp 5 miliar," terang Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Nyta Bianyta Rezza, Jumat, 3 Januari 2020.
Berdasarkan data catatan atas laporan keuangan Pemkot Palangka Raya, nilai piutang PBB, hingga 2019 tembus Rp 41 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak peralihan kewenangan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, 2014 lalu.
Dapat dilakukan pemerintah daerah sepanjang mendapat persetujuan dari dewan apabila jumlah denda yang mau dihapuskan atau diputihkan lebih dari Rp 5 miliar.
Tentu saja besarnya piutang tersebut menjadi beban bagi Pemkot Palangka Raya. Tetapi dengan segala kerja keras tim penagihan dan tunggakan pajak di lapangan sudah tertagih hampir 50 persen.
Salah satu kendala saat melakukan penagihan, pemiliknya tidak ada di tempat. Juga ternyata hanya ada lahan kosong. Tim penagihan PBB baik di tingkat kecamatan dan kelurahan, kesulitan mencari pemiliknya.
Banyaknya piutang yang belum tertagih terlihat dari surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sebanyak 100 ribu lembar. Padahal sebenarnya tingkat kesadaran wajib pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hanya saja, banyak pemilik pajak yang tidak menetap di Kota Palangka Raya.
"Sehingga dari tahun ke tahun, karena itu harus tercetak, maka di tahun berikutnya dapat menjadi piutang dan denda. Ini menjadi permasalahan tersendiri bagi pejabat yang baru," ucap dia sesaat sebelum serah terima jabatan ke kepala badan yang baru.
Bahkan, tambahnya, terkadang para wajib pajak tidak mengetahui ada denda maupun piutang lantaran di SPPT tidak tercantum nominal denda.
"Saya berharap dalam pencetakan massal nanti, denda akan tercantum dalam lembar SPPT. Sehingga wajib pajak tidak kaget saat akan melakukan pembayaran. Ini juga menjadi kesulitan sendiri di lapangan saat melakukan penagihan," imbuhnya. []
Baca juga:
- Blibli Hingga iLotte Cantumkan Bea Masuk-Pajak Impor
- Pajak Impor Barang Online Lindungi Pelaku Usaha
- Jelang Penutupan, Raihan Pajak Motor Capai Rp 783 M