Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan telah memasuki tahap akhir pembahasan saat melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, pimpinan Komisi XI, Komisi VII, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Kami mohon berkonsultasi sekaligus menyampaikan rancangan tersebut yang akan disampaikan Bapak Presiden secara resmi melalui Surat Presiden,” tutur Sri Mulyani , Senin, 17 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani memaparkan 28 Pasal RUU Omnibus Law Perpajakan yang mengamandemen tujuh Undang-Undang (uu) yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.
Dengan harapan DPR akan cepat membawa RUU Omnibus Law Perpajakan yang terdiri dari enam klaster yaitu pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak ke masa sidang 2020.
“Kami berharap bisa segera dilaksanakan pada masa sidang 2020 karena materinya sudah familiar, jumlah pasalnya tidak terlalu banyak, dan bidang subjeknya sudah didiskusikan maka kami berharap diselesaikan cukup cepat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meyakini RUU Omnibus Law Perpajakan akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia. Sehingga, ia optimistis memasukan RUU Omnibus Law Perpajakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Meskipun bisa diselesaikan 2020, dampaknya baru akan terlihat tahun paling cepat 2021 atau 2022. Namun segala sesuatu itu harus kita persiapkan,” ujarnya. []