Pintu Masuk Perjalanan Penumpang Internasional Kian Melebar

Sebelumnya, pemerintah memastikan akan tetap memperketat pintu masuk para pelaku perjalanan luar negeri.
Orang tua bermain dengan seorang anak sambil menunggu penerbangan di Bandara Internasional John F. Kennedy setelah maskapai mengumumkan banyak penerbangan dibatalkan saat penyebaran varian omicron pada Malam Natal di Queens, New York City, AS, 24 Desember 2021 (Foto: voaindonesia.com/REUTERS)

Jakarta - Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali memuat aturan baru soal pintu masuk perjalanan penumpang internasional.

Dalam aturan tersebut pemerintah memutuskan untuk menambah pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Penambahan yang cukup signifikkan terjadi pada penumpang internasional melalui jalur udara.

Kini, pintu masuk udara bagi penumpang internasional tidak hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Juanda, dan Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Melainkan Bandar Udara Hang Nadim, Bata, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, dan Bandar Udara Sam Ratulangi, Manadao, seperti dikutip dalam dokumen Inmendagri, Selasa.

Adapun khusus di provinsi Bali dan Kepulauan Riau, penumpang internasional melalui jalur laut dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Adapun pengaturan teknis terkait hal ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, atau kementerian lembaga terkait.


Tentunya sudah disiapkan kekarantinaan.


Sebelumnya, pemerintah memastikan akan tetap memperketat pintu masuk para pelaku perjalanan luar negeri. Nantinya, setiap pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu tersebut wajib menjalani karantina.

"Tentunya sudah disiapkan kekarantinaan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, dikutip Selasa, 4 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan para pendatang dari luar negeri akan diberlakukan wajib karantina selama 10 hari.

Kebijakan tersebut telah berubah dari sebelumnya, yang mewajibkan para pelaku perjalanan internasional menjalani karantina selama 14 hari.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Omicron Membuat Maskapai Penerbangan Dunia Kelabakan
Perjalanan lewat udara sangat terganggu di Amerika Serikat (AS) sejak hari Sabtu, 1 Januari 2022, karena cuaca buruk tambah parah dampai Omicron
Pulang Liburan dari Bali, Warga Jatim Terpapar Omicron
Dari hasil penelusuran, dia mengungkap warga Surabaya itu masuk ke Bali bersama keluarganya dengan mobil pribadi 20 Desember 2021 lalu.
Antisipasi Omicron, RI Siapkan 1.011 RS dan 80 Ribu Tempat Tidur
Pemerintah telah mempersiapkan 1.011 rumah sakit dan 82.168 tempat tidur guna mengantisipasi varian Omicron.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)