Pematangsiantar - Massa pendukung Muhajidin Nur Hasim - Tumpak Siregar (Hasim - TPS) memadati lingkungan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 6 September 2020. Mereka mengantar pendaftaran Hasim - TPS sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Simalungun 2020.
Hasim, adik kandung Nazaruddin, mantan bendahara Demokrat yang tersandung kasus korupsi, bersama dengan TPS didukung Partai Demokrat dan Gerindra. Keduanya menyerahkan berkas pendaftaran dan persyaratan pendaftaran di hari terakhir pendaftaran.
Hampir seribu massa pendukung mengiringi kedatangan Hasim - TPS ke kantor KPU yang berlokasi di Jalan Jon Horailam Saragih. Mereka datang beriringan, berkonvoi menggunakan ragam kendaraan bermotor. Ada yang pakai motor, naik mobil pribadi hingga angkutan umum.
Massa pendukung beragam kalangan dan usia. Selain orang tua, baik bapak maupun ibu, ada pula kalangan pemuda. Tak sedikit pula ibu yang membawa serta anaknya.
Pembatasan kerumunan saat proses pilkada mengacu pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, tertuang dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020.
Petugas KPU Simalungun melakukan pembatasan bagi rombongan Hasim - TPS yang akan masuk ruangan. Hanya mereka yang berkepentingan diperkenankan mengikuti kegiatan penyerahan, pemeriksaan berkas pendaftaran dan persyaratan.
Sementara di luar kantor KPU, hampir seribu massa terlihat santai mengabaikan protokol kesehatan. Banyak di antara mereka yang tidak mengenakan masker dan tidak memperhatikan physical distancing.
Sembari menunggu pemeriksaan KPU, tim pemenangan Hasim bersama para pendukung menggelar acara hiburan di atas truk kontainer di badan jalan Jon Horailam Saragih. Sambil bernyanyi dan berjoged, yel-yel kemenangan menggema.
Baca juga:
- Kerumunan Pendukung Paslon RHS-ZW di Simalungun
- Paslon RHS-ZW di Simalungun Abaikan Imbauan Mendagri
- Mobil Kuno Bawa Radiapoh-Zonny ke KPU Simalungun
KPU sendiri telah mengeluarkan imbauan agar para pasangan bakal calon tidak menggelar konvoi maupun menggelar acara yang bisa mengundang kerumunan massa di massa pendaftaran pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik menyatakan ketentuan itu sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 soal aturan main tahapan pilkada di massa pandemi Covid-19. Salah satunya mencantumkan kewajiban peserta menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah orang di dalam suatu tempat.
"Pembatasan kerumunan saat proses pilkada mengacu pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, tertuang dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020, agar memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan," tutur Raja. []