Massa Berkerumun, Ini Kata Paslon RHS di Simalungun

Saat mendaftar ke kantor KPU Simalungun, massa bakal pasangan calon Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny-Waldi berkerumun.
Radiapoh Hasiholan Sinaga saat mengisi daftar hadir di kantor KPU Simalungun, Sumut, Sabtu, 5 September 2020. (Foto: Tagar/screenshot Facebook)

Pematangsiantar - Bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi secara resmi mendaftar ke KPU setempat untuk bisa bertarung dalam Pilkada 2020.

Pendaftaran bakal paslon itu diikuti para pengurus partai politik pengusung, seperti Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, Perindo dan PKS.

Tak hanya itu, banyak massa ikut hadir mengantarkan bakal paslon tersebut ke kantor KPU Simalungun di Pematang Raya. Kerumunan pun tak terhindarkan.

Terkait banyaknya massa yang datang dan hadir di kantor KPU, Radiapoh Hasiholan Sinaga yang keren disebut RHS menyebut, pihaknya semula hanya mempersiapkan sebanyak 400 orang peserta hadir di KPU untuk mendaftar.

Jika kemudian menjadi ribuan, kata dia, itu di luar perhitungan mereka sebelumnya.

"Wow ini tidak disangka-sangka. Kita sudah sangat dini mempersiapkan dan membuat langkah-langkah yang konkrit terkait prokes. Kita sudah memperhitungkan dengan matang hanya 400 orang saja yang kita persiapkan untuk mendaftarkan diri. Tetapi tak terhindarkan kan memang simpatisan di sepanjang jalan sangat bereuforia dengan visi dan misi RHS dan kerinduan masyarakat Simalungun buat perubahan di Simalungun," kata pria berlatar pengusaha itu dihubungi lewat pesan WhatsApp, Sabtu, 5 September 2020.

Disinggung soal adanya larangan paslon membawa massa dalam jumlah besar sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan juga adanya imbauan Mendagri agar tidak menciptakan kerumunan, pria yang sukses berbisnis di Batam itu menyebut, kasihan kepada massa yang datang karena justru mereka tidak disediakan makanan.

"Justru kita kasihan dan sangat apresiasi melihat antusias masyarakat kehadirannya di kantor KPU. Kita hanya mempersiapkan makanan sebanyak peserta yang kita tentukan. Tetapi saya melihat biarpun ribuan orang tidak kebagian saya melihat tetap antusias menunggu RHS dan ZW menyelesaikan kelengkapan persyaratan di aula KPU," kata dia.

Komisioner Bawaslu Simalungun, M Adil Saragaih terpisah dihubungi mengatakan, pihaknya belum bisa menegur bakal paslon yang diduga melanggar protokol kesehatan karena belum ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Kami dari Bawaslu telah menyurati para balon dan partai politik untuk mematuhi protokol Covid-19, sedangkan utuk memberi tindakan Bawaslu belum bisa karena tahapan penetapan calon belum ada," kata Adil.

Adil mengakui, kerumunan massa bakal pasangan calon Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi terjadi saat proses pendaftaran di KPU Simalungun. "Emang faktanya begitu," kata Adil.

Imbauan Mendagri

Sebagaiamana diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengingatkan para bakal pasangan calon pada Pilkada Tahun 2020 di 270 daerah, yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri Tito meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Dikatakan, sebagaimana tertuang pada Pasal 49 Ayat 3, dinyatakan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan.

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," imbau Tito.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan apabila ingin mempublikasikan dapat menggunakan media massa atau secara virtual.

Sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam peraturan tersebut bahwa KPU kabupaten kota atau KPU provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.

Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai pada Jumat, 4 September 2020 dan berakhir pada Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00 WIB.

"Maka saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah untuk patuhi PKPU,” tegas Mendagri.

Hal tersebut disampaikan Mendagri pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 pada Kamis, 3 September 2020. [] PEN

Berita terkait
Kerumunan Pendukung Paslon RHS-ZW di Simalungun
Di tengah wabah C-19 penyelenggaraan pilkada diharapkan tidak menjadi klaster penyebaran virus corona.
Paslon RHS-ZW di Simalungun Abaikan Imbauan Mendagri
Prosesi pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dihadiri banyak massa pendukung.
Mobil Kuno Bawa Radiapoh-Zonny ke KPU Simalungun
Pasangan yang beken disebut RHS-ZW itu datang menaiki mobil kuno Volkswagen (VW) Safari saat mendaftar ke KPU Simalungun.
0
Lirik Lagu Until I Found You Stephen Sanchez yang Viral di TikTok
Stephen Sanchez melalui kanal YouTube-nya pada pada 1 September 2021, merilis lagu terbarunya yang berjudul Until I Found You.