Pesta Narkoba di Medan, Tiga ASN asal Aceh Ditangkap

Polrestabes Medan menangkap delapan orang diduga pesta narkoba. Tiga di antaranya PNS di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menginterogasi PNS Aceh Tenggara yang tertangkap pesta narkoba. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap delapan orang usai pesta narkoba. Mereka ditangkap di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Baru, Minggu, 27 September 2020.

Delapan orang itu, tiga di antaranya PNS di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Yaitu berinisal ZK, S dan RS yang merupakan Kepala Dinas Perdagangan. Tiga orang lagi adalah sopir dan dua orang lainnya adalah wanita.

Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi, Riko Sunarko membenarkan telah menangkap delapan orang tersebut. Dari mereka, penyidik menetapkan enam tersangka.

"Iya, enam orang sebagai tersangka, dua orang wanita kami tetapkan sebagai saksi. Dari enam orang itu, kami temukan satu butir pil ekstasi," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, aaRabu, 30 September 2020.

Menurut Riko, mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Awalnya ke delapan orang tersebut diduga pesta narkoba jenis pil ekstasi di Diskotek Jet Plane, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Ya, enam orang ini tersangka karena hasil tes urinenya positif mengandung amphetamin

"Jadi, kami mendapatkan informasi kalau ada sekelompok orang sedang pesta narkoba. Kemudian kami lakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka masuk ke dalam hiburan malam. Setelah mereka pesta narkoba, mereka ke luar pukul 00.30 WIB dan mereka akhirnya kami amankan di depan Hotel Grand Kanaya Medan," kata Riko.

Setelah mereka diamankan, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan termasuk mobil yang mereka kendarai. Ditemukan sebutir pil ekstasi sisa pakai.

"Setelah menemukan barang bukti, kemudian ke delapan orang itu diamankan. Tiga hari melakukan pemeriksaan, kami simpulkan enam orang sebagai tersangka, ZK, RA, S yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara dan tiga orang lainnya sipil dan mereka adalah sopir. Sedangkan dua orang wanita kami tetapkan sebagai saksi," ungkapnya.

Ke dua wanita itu ditetapkan sebagai saksi, karena tidak terlibat langsung dengan penyalahgunaan narkotika. Keduanya dikenal enam tersangka di Kota Medan.

"Iya, enam orang ini tersangka karena hasil tes urine-nya positif mengandung amphetamin. Karena status mereka sebagai tersangka, mereka kami tahan," ungkapnya.[]

Berita terkait
Polemik Penyebab Kematian Cokna, Tersangka Narkoba di Medan
Forensik RSUP Haji Adam Malik Medan mengumumkan Abdi Sanjaya alias Cokna, 28 tahun, tewas karena penyakit paru dan liver. Dibantah keluarga korban.
Viral Wanita Overdosis, Diskotek Medan Sarang Narkoba?
Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut mempertanyakan kinerja polisi di bawah Kepala Polda Kepala Polrestabes Medan.
Sarang Narkoba Lokasi Hiburan Malam di Medan Ditutup
Kepolisian menutup paksa pusat hiburan malam di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.