Pesangon di JKP UU Cipta Kerja Harus Sesuai Skala Usaha

Pemerintah dan perusahaan harus mempertimbangkan skala usaha dalam pembagian pesangon dalam program JKP di Omnnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi uang pesangon. (Foto: Tagar/iluszi.blogspot.com/Pesangon).

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai, pemerintah dan perusahaan harus mempertimbangkan skala usaha dalam pembagian pesangon dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tercatat di Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

"Saya kira, pembagian proporsi sebaiknya mempertimbangkan skala usaha, artinya jika skala usaha sifatnya kecil dan menengah, pemerintah bisa menanggung porsi yang lebih besar dalam menanggung JKP ini," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Senin, 12 Oktober 2020.

Ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga apabila terjadi PHK.

Sebab, menurut Yusuf, daya saing usaha kelompok tersebut tidak besar. "Namun, tentu ini akan menyesuaikan lagi dari kapasitas anggaran nantinya," ucapnya.

Terkait mekanisme pembayaran pesangon, kata dia, Indonesia untungnya saat ini sudah punya BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, modal awal pemerintah sebesar Rp 6 triliun dari APBN untuk program JKP bisa digunakan untuk premi awal BPJS Ketenagakerjaan.

"Nantinya pembayaran pesangon pencairannya melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujar Yusuf.

Jika melihat dari APBN yang menyusut akibat pandemi Covid-19, kata Yusuf, percaya pemerintah masih bisa memenuhi penyetoran modal awal tersebut. Menurut dia, ini berkaca dari belanja pemerintah pusat pada APBN 2021 yang mencapai Rp 1.951 triliun.

"Apalagi dalam konteks politik anggaran, penyetoran modal awal untuk jaminan pekerja ini menjadi penting dilakukan pemerintah sebagai upaya dalam menujukkan keberpihakan kepada kesejahteraan pekerja," tutur Yusuf.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan UU Cipta Kerja tetap mengatur pesangon dan menambah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan. "Ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga apabila terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau pun upskilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru," katanya dalam konferensi pers virtual di Gedung Kemenko Perkonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2020.

Senada dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha. Jaminan ini tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan.

"Jaminan kehilangan pekerjaan yang manaatnya berupa cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja, ini yang kita tidak jumpai, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ucap Ida. []

Berita terkait
Besaran Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah
Pemerintah dan DPR menyepakati pesangon PHK diubah menjadi 25 kali upah. Di aturan sebelumnya pesangon PHK maksimal 32 kali upah.
Pesangon di Indonesia Lebih Kecil dari Malaysia
Ekonom Yusuf Rendy Manilet menilai sulit membandingkan pesangon di Indonesia dengan adanya UU Cipta Kerja dengan negara lain.
Omnibus Law Cipta Kerja, Pengusaha: Pengangguran Teratasi
Beda dengan buruh dan mahasiswa, pengusaha di Jateng menilai Omnibus Law UU Cipta kerja akan membuka investasi dan mengatasi pengangguran.
0
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Agar Waspada karena Kasus Covid Meningkat
Meski kenaikan kasus di Indonesia masih dapat dikendalikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk waspada