Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berpesan kepada jajarannya di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk bekerja keras menangani pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 dan SEA Games 2019.
Hal itu dikatakan saat dia resmi mundur sebagai Menpora, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Agenda besar nasional nggak boleh berhenti, masih ada PON 2020, SEA Games 2019, dan yang paling penting menghadapi Olimpiade Tokyo. Masih banyak single even yang membutuhkan kehadiran dan pikiran kita," kata Imam di Gedung Kemenpora, Kamis, 19 September 2019, seperti diberitakan Antara.
Dia menjelaskan Indonesia akan mengikuti sejumlah even olahraga dalam waktu dekat, yakni SEA Games. Sehingga, dia berharap persiapan kontingen Indonesia tidak terganggu akibat pengunduran dirinya.
SEA Games kita berikan kesempatan kepada 60 persen atlet junior untuk berpengalaman internasional.
Menurut dia, Komite Olahraga Indonesia (KOI) telah menunjuk Chief de Mission (CdM) untuk menangani keikutsertaan dan pemberangkatan kontingen Indonesia di ajang terbesar se-Asia Tenggara itu.
"SEA Games sudah ditunjuk CdM oleh KOI, maka barang tentu secara reguler kita tetap memberikan fasilitasi kepada KOI untuk keberangkatan kontingen," ujarnya.
Ia meminta kepada penggantinya di Kemenpora untuk melanjutkan skema dan target yang telah direncanakan jauh-jauh hari. Salah satunya dengan memberikan kesempatan bagi atlet muda berlaga di ajang internasional.
"SEA Games kita berikan kesempatan kepada 60 persen atlet junior untuk berpengalaman internasional. Saya mohon kepada yang melanjutkan setelah saya, tolong dikontrol dengan baik, sehingga target SEA Games bisa terpenuhi dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, Imam Nahrawi diduga menerima suap dengan nilai total Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menyatakan bahwa uang Rp 26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya dalam rentang 2014 hingga 2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta sejumlah uang dengan total Rp 11,8 miliar.[]
Baca juga:
- Imam Nahrawi Tersangka, KPK Semakin Soroti Kemenpora
- Jokowi Hormati KPK Menetapkan Imam Nahrawi Tersangka