Jakarta - Aneka pesan bijak yang disandarkan bersumber dari Roy Marten menghiasi laman media sosial di ujung tahun 2020. Beragam plesetan warganet juga menyembul terkait kasus video mesum mirip Gisella Anastasia yang direkam saat masih berstatus istri Gading Marten.
"Akhir tahun di tutup dengan quote dari Roy Marten," tulis salah satu netizen dipantau Tagar, Kamis, 31 Desember 2020.
"Maturnuwun Roy Marten, quote mu muncul di waktu yang tepat dan menghiasi timelineku," cuit akun @indracuyyy di laman Twitter.
Berikut diantara pesan bijak ala Roy Marten yang ramai diposting warganet di sejumlah media sosial itu.
"Menikahlah dengan perempuan yang ketika ada masalah ia lari ke Tuhan bukan ke laki laki lain,".
"Yang pergi lupakan, yang datang ditunggu, dan yang ada disyukuri,".
"Dari masalah Gisel dan Gading saya dapat menyimpulkan bahwa tidak semua laki-laki itu sama, rupanya ada lelaki yang setia menjaga rahasia mantan istrinya,".
"Nilailah laki-laki bukan hanya saat dirinya hebat dan berhasil, namun juga ketika terjatuh,".
"Setiap orang pasti punya sisi gelapnya masing-masing. Cuma memang ada yang terungkap dan tidak. Gak perlu kecewa,".
"Patah hati boleh, tapi jangan trauma sampai tidak mau membuka hati. Ingat, tidak semua yang hadir akan menyakitimu kembali,".
Diberitakan Tagar sebelumnya, Gisel akhirnya mengakui bahwa sosok yang ada dalam video syur yang sempat viral tersebut adalah dirinya sendiri. Video tersebut dibuat ketika masih berstatus sebagai istri dari Gading Marten.
“Dari saudara GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa emang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri. Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa, 29 Desember 2020.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel bersama pria berinisial MYD yang diduga pemeran pria dalam video tersebut sebagai tersangka pada Selasa, 29 Desember 2020.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYD sebagai tersangka,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan tersangka GA dan MYD terkena Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi. []