Tersangka Rayya dalam Kasus Video Syur Vina Garut Idap Penyakit Mematikan

Nama Vina Garut masih Trending Twitter, hingga Senin, 25 April 2022, pasalnya, ia pernah heboh gegara video viral pada tahun 2019 lalu.
Nama Vina Garut masih Trending Twitter. (Foto: Tagar/Brata)

TAGAR.id, Jakarta - Nama Vina Garut masih Trending Twitter, hingga Senin, 25 April 2022, pasalnya, ia pernah heboh gegara video viral pada tahun 2019 lalu.

Polisi memastikan tersangka A alias Rayya dalam kasus video Vina Garut positif mengidap penyakit HIV dan stroke. Hasil itu berdasarkan pemeriksaan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, tersangka Rayya telah dinyatakan positif mengidap penyakit HIV.

"Iya betul sudah positif. Untuk dua pelaku lain negatif," ujar Maradona saat dihubungi, Selasa, 20 Agustus 2019.

Dua pelaku lain yang dimaksud negatif adalah Vina pelaku wanita dan Willy pelaku pria. Rayya, Vina, dan Willy adalah pelaku di video Vina Garut.


Perjalanan Kasus Vina Garut

Kamis, 2 April 2020, pemeran wanita video Vina Garut itu menjalani sidang putusan secara online. Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, Vina mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II B Garut.

Persidangan ini digelar melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Hasilnya, majelis hakim pun membacakan putusan atas nasib VA atau V yang berstatus sebagai terdakwa kasus video viral Vina Garut.

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin.

Ia dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

Terkait hasil sidang putusan ini, kuasa hukum V diberitakan mengajukan banding.


VA Sempat Bantah Keterangan Pemeran Pria

Mental VA drop ketika video Vina Garut diputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 23 Januari 2020. Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.

"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.

Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologi peristiwa tersebut.

Saksi mahkota, pemeran pria dalam video, AD dan We memberi keterangan terkait kronologi kejadian. Dalam keterangan kedua saksi, Ad dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan tersebut.

"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri.

Pernyataan kedua saksi mahkota itu mengguncang batin VA. Ia harus kembali diingatkan mengenai peristiwa tersebut.

Asri mengatakan ada keterangan AD dan We yang dibantah oleh VA. Namun, VA dan kedua saksi tidak membantah pernah melakukan hal tersebut.

"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki). Tapi VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucap Asri.

VA tidak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi. Asri menambahkan, kedua saksi menyebut tak pernah bertransaksi langsung dengan VA. Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.

"Artinya VA itu hanya sebagai objek saja. Kedua saksi juga tak menyebut memberi uang kepada VA. Semua yang mengatur itu Rayya," katanya.


Video Disimpan di Drive Rayya

Terungkap bahwa video Vina Garut disebut disimpan di Google Drive milik Rayya. Hal ini disampaikan kuasa hukum pemeran wanita V alias VA, Asri Vidya Dewi di Pengadilan Negeri Garut.

Diketahui, Kamis, 16 Januari 2020 memang digelar lagi sidang kasus video Vina Garut untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum atau JPU.

Saksi ahli tersebut yakni dari digital forensik Mabes Polri. Menurut Asri, saksi ahli itu memaparkan soal bukti video Vina Garut yang didapatkan dari ponsel Rayya.

Rayya merupakan mantan suami V yang juga pemeran pria dalam video panas yang viral itu. Namun, kini Rayya sudah tiada. Ia meninggal dunia setelah melalui masa sulit akibat penyakit yang dideritanya. Disebutkan video Vina Garut itu disimpan di Google Drive Rayya.

"Di Undang-undang pornografi kan mengacu ke penyebaran. Video itu juga disimpan di Google Drive (milik Rayya)," kata kuasa hukum V kepada wartawan Tribunjabar.id di Garut.

Tak hanya itu, saksi ahli juga disebut menyebutkan waktu dari pembuatan video Vina Garut yang tersebar di media sosial. Menurut kuasa hukum We dan AD, Soni Sanjaya, saksi ahli menyebut waktu video panas dibuat yaitu pada 10 Oktober 2018.

"Kata saksi videonya dibuat tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2018," kata Soni.

Atas keterangan saksi, terdakwa kasus Vina Garut disebut mengiyakan waktunya memang pada tanggal tersebut.


Vina Garut Ajukan Gugatan ke MK

Pada Oktober 2020, Vina Garut mengajukan gugatan uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman Kompas TV, perempuan yang sudah divonis bersalah oleh hakim tersebut mengajukan gugatan karena merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.

Namun justru ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, perempuan yang berusia 20 tahun itu dalam permohonannya menceritakan kisah hidupnya.

Dimulai dengan mengisahkan tentang kondisi keluarganya hingga karier bernyanyinya yang dilakoni dari desa ke desa. Kemudian pada saat masih berusia 16 tahun, perempuan tersebut menikah siri dengan mantan suaminya yang terpaut usia 14 tahun.

Selama menikah, dia mengaku kerap diperdagangkan kepada laki-laki lain oleh suaminya sendiri demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata pemohon dalam permohonannya.

Pemohon mengaku tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam oleh mantan suaminya saat melakukan hubungan suami istri.

Termasuk video viral berisi adegan seks yang dilakukan beramai-ramai. Artinya, tidak hanya dengan suaminya tapi juga pria lain. Video tersebut kemudian disebar oleh mantan suaminya melalui media sosial demi mendapatkan uang.

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian akhirnya turun tangan. Perempuan tersebut bersama suaminya kemudian ditangkap oleh polisi.

Pemohon yang merasa korban tapi malah diproses hukum sebagai pelaku menilai Pasal 8 UU Pornografi justru tidak memberikan perlindungan hukum.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

Karena sebab itulah, dia meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. []

Berita terkait
Cara Download Video dari Facebook dengan Mudah, Cepat dan Gratis!
Berikut cara donwload video dari Facebook dengan mudah, cepat, gratis melalui laman Savefrom.
Tak Terima Cintanya Diputus, Pria di Bali Sebar Video Syur Mantan Pacar
Kasus ini terungkap saat korban mendapat informasi video mirip dirinya yang beredar di WhatsApp.
Viral Video Anak Diduga Digorok Ibunya, Klarifikasi dari Anak Bikin Kesal!
Galam vidd vorsl tersebut, seorang gadis remaja tampak diselamatkan sejumlah warga yang terlihat panik melihat darah yang mengucur dari lehernya.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia