Dairi - Karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan atau IMB, bangunan mess karyawan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), perusahaan tambang milik Bakrie Group di Kabupaten Dairi, Sumut, diminta dibongkar.
Sejumlah warga tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Senin, 21 Desember 2020, menyampaikan itu dalam aksi demo ke kantor Bupati Dairi.
Mereka meminta segera dikeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan mess karyawan dan workshop milik PT DPM yang diketahui tidak memiliki IMB.
"Kami bukan asal bicara. Ada aturan yang menyatakan pendirian bangunan gedung yang tidak memiliki IMB, dikenakan sanksi perintah pembongkaran. Ini yang harus ditegakkan," kata Ketua LSM Penjara, Jack Sihombing
PT DPM harus ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang Lingkungan Hidup, karena pembangunan mess karyawan itu telah menyebabkan pencemaran lingkungan hidup.
Ditambahkan, mereka tidak menuntut PT DPM ditutup, serta tidak menolak kehadiran PT DPM. Namun ada aturan yang dilanggar perusahaan itu dan harus ditindak.
Baca juga: Ahli dari Amerika: Bendungan Limbah PT DPM di Dairi Tak Aman
"Jangan salah paham, apalagi gagal paham. Kami tidak menolak DPM. Namun karena bangunan itu tidak memiliki IMB, itu harus dibongkar. Kami siap membantu pemerintah membongkarnya. Tak perlu digaji," kata Jack.
Seorang ibu, boru Napitupulu, penduduk Desa Huta Ginjang, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, turut menyampaikan keluhannya.
Kami sudah mencatat dan mendengar, menghimpun semuanya, terkait aspirasi maupun tuntutan aksi
Ia mengaku sebagai korban langsung dari pembangunan mess karyawan DPM itu. Setiap hujan, rumahnya kebanjiran, efek pembuangan limbah mess tersebut.
"Datanglah ke lokasi pak bupati. Perhatikan kami masyarakat mu ini," kata wanita yang mengaku sudah janda itu.
Demonstran menuntut Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu untuk hadir mendengar langsung aspirasi mereka. Namun hingga akhir aksi, Eddy tidak hadir.
Saat aksi, berulang kali lagu 'Bongkar' milik musisi Iwan Fals diperdengarkan melalui sound system yang mereka bawa.
"Penjara datang, penjara datang untuk koruptor. Koruptor datang-koruptor datang, masuk penjara," nyanyi demonstran dipandu Daniel Hams, menyelingi lagu Iwan Fals tersebut.
Baca juga: Respon Satpol PP Dairi Pembangunan Hotel Tanpa IMB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Dairi, Jhonny Hutasoit, menjawab demonstran, berjanji akan menyampaikan tuntutan itu ke Bupati Dairi.
"Kami sudah mencatat dan mendengar, menghimpun semuanya, terkait aspirasi maupun tuntutan aksi. Izinkan kami untuk menyampaikan ini ke pimpinan kami," kata Jhonny.
Ditambahkan, Pemkab Dairi telah melakukan langkah terkait pembangunan mess DPM yang tidak memiliki IMB itu. Namun, semua harus berjalan sesuai aturan. "Mohon permakluman," tambahnya.
Demonstran pun melanjutkan aksi ke gedung DPRD Dairi. Di sana, dari 35 anggota dewan, tidak ada seorang pun wakil rakyat itu yang menerima kehadiran mereka.
Baca juga: HKBP Tolak Upaya PT DPM Merelokasi Gereja di Dairi
Mereka hanya diterima Sekretaris DPRD Yon Hendrik, yang juga berjanji akan menyampaikan tuntutan demonstran ke pimpinan DPRD Dairi.
Manager External Relation PT DPM Holy Nurrachman maupun Humas CSR DPM Budianto Situmorang, dikonfirmasi, tidak memberikan jawaban. Pesan yang dikirim lewat WhatsAppnya, belum direspons.[RP]