Kasus Tambang Ilegal Klapanunggal Bogor Siap Disidangkan

Kementerian LHK mengatakan, kasus penambangan batu kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor segera masuk ke persidangan.
Lokasi pertambangan batu kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor. (Foto:Tagar/KLHK)

Jakarta – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, para pelaku dan pemodal tambang illegal adalah pelaku kejahatan sehingga mereka harus dihukum dan didenda seberat-beratnya.

Diharapkan penegakan hukum di kawasan ini, akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku lainnya serta dapat menghidupkan kembali kawasan wisata.

Pasalnya, mereka telah mencari keuntungan dengan merusak lingkungan dan kawasan hutan, mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat. Apabila dibiarkan, maka masyarakat akan terus menderita dan sangat merugikan negara. Hal ini, diungkapkan Rasio Ridho terkait kasus pertambangan batu kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor, yang segera masuk ke persidangan.

“Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan menindak kejahatan lingkungan dan kehutanan. Sekali lagi saya tegaskan bahwa pelaku apalagi pemodal harus dihukum seberat-beratnya karena kejahatan lingkungan dan kehutanan adalah kejahatan luar biasa. Kami sudah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan pemulihan lingkungan dan kawasan,” tegas Rasio Sani melalui keterangan tertulis Sabtu, 5 Desember 2020.

Sebelumnya, Penyidik KLHK telah menyerahkan berkas perkara dan 4 tersangka berinisial IE bin S (45), YY bin HU (40), JN bin U (45) dan HS bin AS (40) beserta barang bukti berupa 6 alat berat ekscavator kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, pada tanggal 2 Desember 2020.

Sementara Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhuda menginginkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kegiatan penambangan ilegal harus ditindak tegas. Karena, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat masif dan merugikan masyarakat sekitar.

"Diharapkan penegakan hukum di kawasan ini, akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku lainnya serta dapat menghidupkan kembali kawasan wisata bentangan alam karst dan tentunya ekonomi masyarakat sekitar,” ungkap Yazid.

Yazid menjelaskan, keempat pemilik dan penyewa alat berat ekscavator dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kasus pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Gunung Karang ini, berawal dari aduan masyarakat. Dahulunya kawasan itu merupakan daerah kunjungan wisata Gua Lalai. Maraknya kegiatan galian batu kapur menyebabkan obyek wisata Gua Lalai menjadi rusak dan sepi pengunjung.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK bersama-sama dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, pada 30 sampai 31 Agustus 2020, melalui operasi gabungan menyegel lahan seluas 263 hektare dan mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 dump truck.

"Mereka membawa alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Gunung Karang, Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Per harinya mereka mengambil batu kapur 10-30 truk. Harga per truk 180.000 Rupiah dan untuk pengambilan batu kapur dengan jumlah besar harganya 230.000 Rupiah per truk,” tegas Yazid.

Baca Juga:

Sebagai pengelola kawasan, Perhutani telah berupaya menghentikan penambangan ilegal itu dengan memasang plang larangan, patroli rutin, memberikan surat peringatan dan memberitahukan bahwa kegiatan tersebut illegal. Namun hal tersebut tidak ditanggapi.

"Penyidik Kementerian LHK akan mengembangkan penyidikan ini terkait dengan tindak pidana berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sambung Yazid.[]

Berita terkait
KLHK, Kembali Meraih Penilaian Badan Publik Informatif
KLHK kembali dinobatkan sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif pada tahun 2020 dari Komisi Informasi Pusat.
KLHK: Investigasi Greenpeace menggunakan video tahun 2013
KLHK menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di konsesi sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013.
KLHK: Lima Orangutan Dapat Rumah Baru
Sebanyak 5 orangutan dilepasliarkan di kawasan Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)