Respon Satpol PP Dairi Pembangunan Hotel Tanpa IMB

Satpol PP Dairi belum mendapatkan informasi tentang adanya pembangunan hotel belum dilengkapi IMB.
Kepala Satpol PP Dairi, Eddy Banurea. (Foto: Tagar/Robert Gabe)

Dairi - Pembangunan hotel di Jumasianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) meski sudah dikerjakan April 2020. Saat ini pembangunan masih dalam konstruksi.

Kendati berada di jalan lintas serta berada di ibu kota Kabupaten Dairi, pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, mengaku baru mengetahui adanya pendirian bangunan hotel tersebut.

Tanggal 10 November suratnya. Kita kan mengimbau, sehingga tidak terjadi melakukan kegiatan pembangunan sebelum ada izin. Kita kan berikan waktu 15 hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Dairi, Eddy Banurea mengaku baru mengetahui adanya pembangunan hotel tersebut, sesuai hasil monitoring. Dikatakan, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB.

Surat itu tertanggal 10 November 2020 dengan isi surat, agar kegiatan tidak dilanjutkan. IMB agar diurus dalam waktu 15 hari terhitung tanggal disampaikannya surat itu.

Baca juga:

Jika IMB tidak juga diurus dalam batasan waktu itu, akan diberikan surat teguran pertama, batas waktu 7 hari. Jika tidak juga diindahkan, diberi surat teguran kedua, batas waktu 7 hari. Jika surat teguran kedua juga tidak diindahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Tanggal 10 November suratnya. Kita kan mengimbau, sehingga tidak terjadi melakukan kegiatan pembangunan sebelum ada izin. Kita kan berikan waktu 15 hari. Setelah kita surati ini mereka tidak ada juga niat baik, baru nanti kita koordinasi dengan lintas sektoral, untuk bertindak lebih jauh lagi. Nanti kita lihat,” kata Eddy.

Eddy mengaku baru mengetahui karena fokus pada penanggulangan wabah Covid-19. Eddy juga mengatakan bahwa pengawasan perlu dilakukan oleh semua pihak, termasuk masyarakat.

“Laporan dari kepala Desa dan Camat pun tidak ada. Kami harap semua pihak turut serta melakukan pengawasan, termasuk masyarakat, sehingga tidak ada pendirian bangunan tanpa IMB,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Marisi Sianturi dikonfirmasi di ruang kerjanya menyebut, bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan IMB untuk pembangunan hotel dimaksud.

Diakui, pemilik bangunan pernah mengajukan permohonan penerbitan IMB pada medio Maret 2020. Tetapi, berkas permohonan tersebut dikembalikan untuk dilengkapi, karena tidak memenuhi syarat. Sejak itu, tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan dimaksud.

Marisi menegaskan,sesuai aturan memang pendirian bangunan harus terlebih dahulu mengurus IMB. Jika kemudian ditemukan adanya bangunan tanpa IMB, penindakan ada di Satpol PP.

“Di sini kan hanya sebatas administrasi. Kalau ada pemohon, ya kita proses. Kalau penindakan, bilamana ada yang tidak ber IMB, ada di Satpol PP,” kata Marisi. Marisi menyebut, baru mengetahui informasi adanya pendirian bangunan tersebut, sekitar 2 hari sebelumnya. []

Berita terkait
Bilik Sterilisasi Covid Berbiaya Rp 1, 4 M di Dairi Rusak
Pengadaan berbiaya Rp 1,4 miliar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Masih baru diadakan bilik tersebut sudah rusak.
BPJS tak Berfungsi, Sekdes di Dairi Bayar Pengobatan ke RSUD
Sekretaris Desa di Kabupaten Dairi, harus membayar biaya perobatan anaknya sebagai pasien umum di RSUD karena BPJS tak berfungsi.
Penyebab Rontgen Baru Rp 2,5 M di RSUD Dairi Tak Berfungsi
Dua bulan lebih di RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tidak dapat dilakukan rontgen kepada pasien.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.