HKBP Tolak Upaya PT DPM Merelokasi Gereja di Dairi

HKBP menegaskan tidak setuju dengan upaya PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) merelokasi gereja HKBP Sikhem di Dairi.
Plank gudang bahan peledak milik PT DPM di Kabupaten Dairi, Sumut. (Foto: Tagar/Ist)

Dairi - Calon Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Martongo Sitinjak menegaskan pihaknya tidak setuju atas upaya PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) merelokasi gereja HKBP Sikhem di Sopokomil, Desa Longkotan, Kabupaten Dairi, Sumut.

Pdt Martongo mengatakan,warga jemaat HKBP sudah lama tinggal di lokasi. Hanya saja, mereka lemah, dan tak kuat menghadapi penguasa dan pengusaha.

"Kami tidak setuju ada relokasi gereja dan rumah rakyat. Kelihatannya rakyat sudah tidak kuat menghadapi tekanan. Doa dan harapan saya, Tuhan melindungi mereka menghadapi tekanan ini," kata Pdt Martongo, Kepala Departemen Koinonia HKBP 2016-2020.

Dia kemudian menyebut, ada upaya pengusaha di sana yang terus berusaha untuk memecah belah warga, hingga warga semakin lemah dalam memperjuangkan hak mereka.

"HKBP tidak setuju relokasi itu. Itu sebabnya HKBP Sikhem masih berdiri sampai sekarang. Kelihatannya mereka terus memecah warga supaya makin lemah mereka," katanya dihubungi lewat pesan WhatsApp, Sabtu, 12 Desember 2020.

Pihaknya kata Pdt Martongo, belum bisa memastikan langkah terdekat dalam mendukung warga menolak relokasi gereja dan rumah warga.

Pimpinan distrik atau praeses yang akan menyampaikan laporan perkembangan persoalan di sana kepada ephorus dan sekjen.

"Saya belum tahu kondisi terakhirnya. Praeses mestinya melaporkannya sama ephorus dan sekjen," tukas Pdt Martongo.

Sebelumnya diberitakan, perusahaan tambang PT DPM berencana merelokasi gereja HKBP Sikhem Sopokomil, Desa Longkotan, Kabupaten Dairi.

Lokasi gereja nantinya akan dijadikan tailing storage facility (TSF) atau lokasi pembuangan limbah beracun milik perusahaan pertambangan seng dan timbal tersebut.

Rencana itu kemudian mendapat penolakan dari warga jemaat HKBP, dan didukung puluhan lembaga yang kemudian membuat surat pernyataan sikap menolak upaya PT DPM tersebut.

Di antaranya Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YPDK) 1. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK), Yayasan GMIM Azr Wenas, Tomohon, Sulut.

Kemudian dari Lembaga Kepak Sejahtera, Jakarta, JKLPK Region NTT, Pondok Pergerakan NTT, Bakumsu, Sumut, KSPPM, Pengmas GKPPD, Sumut, YAPIDI, Sumut, Yayasan Ate Keleng GBKP, Sumut, dll.

Diakones Sarah Naibaho dari YPDK kepada Tagar menyebut, rencana relokasi HKBP Sikhem Sopokomil ini kembali mencuat seiring keluarnya izin operasi produksi PT DPM milik NFC China dan Bumi Resources (Bakrie Group) oleh Kementerian ESDM pada awal 2018.

"Relokasi HKBP Sikem untuk pembangunan tailing storage facility (TSF) atau lokasi pembuangan limbah perusahaan," kata dia, Jumat, 11 Desember 2020.

Itu artinya gedung gereja yang selama ini menjadi tempat ibadah akan diubah menjadi lokasi tempat pembuangan limbah beracun

Dikatakan, sebelumnya PT DPM mengajukan TSF di kawasan hutan lindung melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung atau IPPKH.

Namun, rencana ini ditolak oleh Kementerian Kehutanan dengan alasan dapat berdampak negatif bagi keberadaan flora dan fauna di kawasan hutan.

Dalam addendum Andal, RKL, RPL PT DPM tahun 2019, perusahaan ini berencana membangun TSF dan infrastruktur pendukungnya dengan luasan 24,13 hektare.

Untuk kepentingan pembangunan TSF ini perusahaan akan merelokasi gereja.

Baca juga: 

"Itu artinya gedung gereja yang selama ini menjadi tempat ibadah akan diubah menjadi lokasi tempat pembuangan limbah beracun PT DPM," kata Sarah.

Dia menyebutkan, sebelumnya Pimpinan HKBP telah mengeluarkan surat nomor: 40/004/II/2012 perihal bahwa Pimpinan HKBP tidak memberikan izin atas rencana relokasi gereja HKBP untuk kepentingan perusahaan.

Kantor Pusat HKBP menegaskan bahwa aset dan harta HKBP, baik di jemaat, resort, maupun distrik adalah milik HKBP.

Oleh karena itu, rencana tukar guling harus sepengetahuan dan persetujuan Kantor Pusat HKBP.

Namun, PT DPM disebut tetap meneruskan perencanaannya untuk merelokasi gereja. Meski ada penolakan dari warga sekitar yang tidak menginginkan relokasi gereja.

Sarah mengungkap, sejak awal kehadiran PT DPM mendapatkan penolakan dari masyarakat karena keberadaannya berpotensi merusak lingkungan, dan mencerabut sumber penghidupan masyarakat yang pada umumnya bertani dan berkebun.

Dalam surat penolakan puluhan lembaga terhadap upaya relokasi gereja HKBP Sikem, juga diungkap hasil kajian ahli Richard Meehan dari Amerika Serikat, yang dikenal sebagai konsultan yang merancang dan membangun proyek-proyek bendungan di beberapa perusahaan tambang di dunia.

Richard mengatakan, tambang Dairi yang diusulkan terletak di area dengan risiko tertinggi di dunia.

"Sulit untuk tidak saya simpulkan bahwa dalam kurun beberapa dekade saja setelah penutupan endapan, akan terjadi kerusakan mendadak yang dipicu oleh gempa bumi, dengan efek kebocoran yang membawa bencana yang mengalirkan gelombang lumpur cair ke arah hilir menuju utara," kata Richard.

Sebagaimana diketahui, ada ribuan warga termasuk jemaat HKBP yang tinggal di hilir sungai yang akan terdampak dari potensi kebocoran bendungan tailing di Sopokomil.

Karenanya, sambung Sarah, penolakan terhadap rencana relokasi harus dilihat dalam kerangka perjuangan untuk mempertahankan ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan alam sekitar.

Kaitan itu, dalam surat penolakan, warga dan puluhan lembaga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meninjau ulang rencana pembangunan TSF di sekitar gereja HKBP Sikhem, dan menolak relokasi gereja HKBP Sikhem di kawasan area penggunaan lain (APL).

Meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Dairi untuk menolak rencana relokasi rumah ibadah menjadi tempat pembuangan limbah perusahaan.

Sebab pembangunan gereja bukanlah sebuah pembangunan biasa, tapi sebuah proses spiritual dan pembentukan iman serta jati diri orang percaya. Juga membangun semangat kebersamaan, partisipasi, dan tanggung jawab bersama umat.

Kemudian meminta Kantor Pusat HKBP untuk tetap berkomitmen menolak rencana relokasi yang sedang diusahakan oleh PT DPM sebagaimana telah ditegaskan dalam surat nomor: 40/004/II/2012 tanggal 2 Februari 2012 perihal Tanggapan atas Rencana Tukar Guling Lahan dan bangunan Gereja HKBP Sikhem.

Diketahui PT DPM merupakan proyek pertambangan seng dan timbal dengan wilayah konsesi tambang seluas 27.420 hektare, yang di dalamnya merupakan kawasan hutan lindung seluas 16.050 hektare.

Pemilik saham PT DPM, yaitu Bumi Resources sebesar 49 persen dan NFC China 51 persen.

PT DPM menerima Keputusan Presiden nomor: B 53/PRES/1998, tanggal 19 Januari 1998 yang merupakan kontrak karya generasi ketujuh dengan KW 99PK0071.

Perusahaan ini disebut akan menggunakan sistem pertambangan underground mining, yakni pertambangan di bawah tanah karena wilayah konsesi perusahaan tambang berada di kawasan hutan lindung.

Mereka sudah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Hutan Lindung dari Menteri Kehutanan lewat Surat Keputusan (SK) No. 387/MENHUT/2012 tentang Izin Pinjam Pakai Hutan Lindung seluas 53,11 hektare.[]

Berita terkait
Ketika Gereja Ortodoks Yunani Berhadapan dengan Pandemi
Keuskupan Ortodoks Yunani awalnya mencibir dan memusuhi protokol kesehatan, kini mereka berhadapan dengan realitas pandemi
Bala Keselamatan Pastikan Satu Bangunan Gereja di Sigi Dibakar
Gereja Bala Keselamatan memastikan ada satu bangunan gereja yang ikut dibakar kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur.
Jemaatnya Dibantai, Gereja Bala Keselamatan Dipimpin Kolonel
Warga yang tewas di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, disebut merupakan jemaat Gereja Bala Keselamatan.