Perpres 33 Tahun 2020 di Mata Aktivis Antikorupsi

Aktivis antikorupsi menyanbut positif Perpres 33/2020 yang memiliki prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran.
Ilustrasi Peraturan Presiden (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Aktivis anti korupsi di Yogyakarta meyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Setidaknya, Prepres ini mengingatkan soal prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran bagi kepala daerah dalam menetapkan satuan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Aktivis Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba mengatakan, Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam perpres 33/2020 itu disebutkan, standar harga satuan regional meliputi: a. satuan biaya honorarium, b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan e. satuan biaya pemeliharaan. 

Baca Juga:

Menurut dia, dengan adanya Perpres 33/2020 ini pasti ada konsekuensi yang harus diterima baik legislatif maupun eksekutif di daerah atau regional termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam perpres ini juga mengatur batas tertinggi tentang perencanaan anggaran hingga pelaksanaan anggaran mulai dari biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor hingga pengadaan kendaraan dinas hingga biaya pemeliharaannya. 

"Kami menyambut positif dengan adanya Perpres 33/2020 tersebut. Karena, oknum legislatif atau DPR baik di tingkat pusat maupun di daerah masih memiliki rapor merah dari masyarakat," katanya, Rabu, 6 Januari 2020. 

Menurut dia, Perpres 33/2020 ini sebagai wujud pemangkasan anggaran perjalanan dinas, misalnya, merupakan aturan yang bagus. Meningat masih ada catatan merah terkait dengan kinerja di DPR baik pusat mau daerah saat ini.

Karena, oknum legislatif atau DPR baik di tingkat pusat maupun di daerah masih memiliki rapor merah dari masyarakat.

Misalnya, oknum DPR terlibat korupsi, penempatan jabatan strategis di DPR dalam rangka memuluskan proyek tertentu dan belum rampungnya sejumah Rancangan Peraturan Daerah (Perda) khususnya yang merupakan dari legislatif. "Namun hal ini tentu tidak serta merta dipukul rata karena masih cukup banyak anggota dewan yang bersih dari perilaku korupsi," katanya.

Baca Juga:

Selain itu akan berimbas pada pendapatan para legislator di daerah termasuk DPRD DIY. Prinsipnya sekaligus harapannya JCW dengan adanya pemangkasan anggaran ini merupakan salah satu upaya mengingatkan kembali agar prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran dijalankan secara maksimal.

Dia berharap dengan adanya pemangkasan anggaran perjalanan dinas, kinerja para legislator di DIY termasuk di tiga kabupaten dan satu kota tidak kendor. Tetapi justru ini sebagai salah satu pemicu agar kalangan legislatif lebih meningkatkan kinerja dan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya karena legislator merupakan representasi dari rakyat. 

"Namun yang perlu diingat pendapatan para anggota dewan antara daerah yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Artinya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing," ujarnya. []

Berita terkait
Dapat Perpres Supervisi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus dari Polri - Kejagung
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) turunan UU KPK, saat ini bisa supervisi kasus di Polri dan Kejagung.
Komisi I DPR Beri Catatan dalam Perpres TNI Tangani Terorisme
Komisi I DPR memebri catatan setelah membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme.
DPR Bahas Perpres Pelibatan TNI Tanggulangi Terorisme
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin membahas Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan TNI untuk atasi terorisme.