Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memperpanjang PPKM Darurat hingga 6 Minggu demi menahan penyebaran virus Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika hal itu jadi diterapkan naka akan sangat memberatkan bagi dunia usaha.
“Jika ternyata PPKM Darurat diperpanjang sampai dengan 6 minggu maka tentunya akan sangat memberatkan. Bukan hanya Pusat Perbelanjaan saja tapi juga seluruh dunia usaha. Akan terjadi banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga diperkirakan akan ada penyewa yang menutup usahanya,” ujarnya dikutip dari JawaPos.com, Selasa, 13 Juli 2021.
Alphonzus menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM Darurat dapat berdampak buruk bagi para pekerja di sektor non esensial. Pengusaha dapat mengambil keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya.
Dilansir dari sumber yang sama, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah berharap, setelah Agustus mendatang jumlah kasus sudah melandai, dan PPKM Darurat bisa dapat dihentikan.
Maka, aktivitas ekonomi sudah bisa kembali dilonggarkan. Sebab, jika diterapkan terlalu lama otomatis akan berdampak pada dunia usaha.
“Kalau PPKM darurat terlalu lama, PHK itu tidak terelakkan. dampak negatifnya ke masyarakat akan jauh lebih besar,” ucapnya.
Piter menambahkan, idealnya Janga waktu penerapan kebijakan pembatasan tersebut tidak lebih dari dua bulan.
“PPKM darurat tidak boleh terlalu lama. Artinya PPKM Darurat harus singkat tetapi efektif. Idealnya tidak lebih dari 2 bulan. Agustus harus sudah selesai. Lebih dari itu dunia usaha tidak akan sanggup bertahan." []
Baca juga
- Pemerintah Pakai Istilah PPKM Bukan PSBB, Ini Alasan Mendagri
- PPKM Darurat, Berikut Syarat Melintas Pelabuhan Merak