Pernyataan John Kei Atas Kasus Penyerangan Nus Kei

John Kei bakal menjadi tahanan jaksa bersama 6 orang rekannya yang diantar bersamaan untuk 20 hari ke depan sekaligus disiapkan menuju persidangan.
John Kei digiring aparat kepolisian. (Foto: Tagar/Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penyerangan dan pembunuhan berencana, dengan tersangka John Kei kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. John Kei bakal menjadi tahanan jaksa bersama 6 orang rekannya yang diantar bersamaan untuk 20 hari ke depan sekaligus disiapkan menuju persidangan.

Dia pinjam Rp1 miliar dan dia akan ganti Rp2 miliar dalam waktu enam bulan.

Saat digiring polisi menuju kejaksaan, Pemilik nama asli John Refra itu meminta publik untuk tidak mempercayai perkataan Agrapinus Rumatora atau Nus Kei. Ia menuding pernyataan Nus Kei sebagai omong kosong belaka.

"Saya mau kasih tau ke teman-teman apa yang statement-statement Argapinus (Nus Kei) itu semua omong kosong belaka," kata John di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020.

Ia pun menjelaskan bahwa dirinya tak memiliki hubungan saudara dengan Nus Kei. Bahkan kata John, Nus Kei sebenarnya merupakan salah satu anak buahnya.

"Dia itu bukan siapa-siapa saya, tapi dia [Nus Kei] itu anak buah saya dan saya bawa dia ke Jakarta dan saya buat hidup dia," sambungnya dilansir CNN Indonesia.

John Kei lantas mengklarifikasi mengenai uang Rp1 miliar yang disebut Nus Kei menjadi latar permasalahan di antara keduanya.

Menurut dia, Nus Kei meminjam uang itu padanya. Karena percaya, maka John Kei memberikan pinjaman tersebut dan menyerahkan uang itu di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada 2013 silam.

"Dia pinjam Rp1 miliar dan dia akan ganti Rp2 miliar dalam waktu enam bulan," ungkap John Kei.

Namun, lanjut John Kei, hingga dirinya bebas dari penjara, uang itu tak kunjung dikembalikan oleh Nus Kei. Akhirnya, John Kei pun mengirim utusannya ke Nus Kei untuk menagih uang tersebut.

"Akhirnya saya kasih kuasa ke saudara saya Daniel Far Far untuk menagih dia. Jadi kalau peristiwa apapun saya enggak tau. Saya cuma suruh menagih hak saya ke dia, apa salah?," tutur dia seraya bertanya.

Kasus John Kei dan Nus Kei bermula dari aksi penyerangan pada 21 Juni lalu. Saat itu, John Kei cs melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi. Termasuk, di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, aksi penyerangan itu dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Ambon, Maluku.

Polisi pun menetapkan 39 orang tersangka dalam aksi penyerangan ini, termasuk John Kei. Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan total ada tujuh tersangka yang hari ini dilimpahkan, termasuk John Kei.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tujuh tersangka adalah domain fokusnya di TKP pertama yaitu di Kosambi dengan korban inisial EW," kata Calvijn.

Calvijn merincikan tujuh tersangka ini terdiri lima orang eksekutor dan dua orang mastermind, yakni John Kei dan DF.[]

Berita terkait
Rocky Gerung: Kenapa Tidak Tangkap saja SBY atau Gatot?
Rocky Gerung menilai penangkapan aktivis KAMI lebih mudah daripada menangkap SBY ataupun Gatot Nurmantyo.
Viral Anak Aceh Menolong Ibunya, Ini 5 Aksi Pahlawan Serupa
Viral anak aceh menolong ibunya dari kasus pemerkosaan seharusnya diganjar penghargaan sebagaimana Pemerintah India menobatkan anak-anak pemberani.
Adik Tewas Dibunuh, Kakak Kritis Akibat Sepeda Motor Rusak
Pertikaian berujung maut ini dipicu lantaran sepeda motor rusak setelah dipinjam istri pelaku.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.