Permintaan Maaf Sopir Ambulans yang Membawa Seserahan Nikah

Sopir ambulans yang membawa seserahan nikah akhirnya minta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Polisi amankan ambulans yang membawa seserahan nikah di Palembang. (Tagar/Detik)

Jakarta - Viral video mobil ambulans mengangkut seserahan pernikahan di Palembang. Kini giliran Sopir ambulans meminta maaf karena telah membuat polemik di masyarakat.

Sopir bernama Ahmad Hanif saat datang di Polrestabes Palembang, Selasa, 20 Oktober 2020, menyampaikan bahwa ia mewakili keluarga mempelai pengantin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Palembang.

"Kami memohon maaf atas vidio tersebut yang mana mas kawin pengantin saat itu yang kami bawa menggunakan ambulans tersebut. Itu semua kami lakukan semata-mata karena keterbatasan transportasi saat itu," katanya.

Ahmad melanjutkan, penggunaan baju APD murni mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi yang melanda Indonesia ini. 

"Adapun penggunakan baju APD yang digunakan itu semua murni untuk menjaga protokol kesehataan dimasa pandemi virus corona ini," ucapnya.

Diketahui Polrestabes Palembang berhasil mengamankan mobil ambulans BG 1164 RL yang viral saat mengantar seseran pernikahan di Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi mengatakan, anggotanya sudah meminta keterangan terhadap pemilik acara dan pemilik kendraan.

"Kita memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan tersebut, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan kelengkapan mobilnya. Jadi sanksi yang kita berikan hanya tilang, karena kalau kita tahan kasihan masih banyak masyarakat yang membutuhkan ambulans sewaktu-waktu ada yang membutuhkan," ujar Yakin.

Katanya, pemilik ambulans dan tuan rumah acara pernikahan masih memiliki hubungan keluarga.

"Jadi dari keterangan sementara yang kita dapatkan mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, dan tidak ada sewa menyewa antara mereka. Namun kedua belah pihak ini sudah kita mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Yakin menjelaskan, apa yang dilakukan oleh oknum dua orang berbaju Hazmat di dalam mobil ambulans tersebut sambil membawa seserahan tidak bisa dibenarkan.

"Kita lihat dari peruntukannya, ambulans digunakan membawa seserahan itu tidak diperbolehkan," ucapnya.

Menurutnya, mobil ambulans tersebut sengaja membunyikan sirene selayaknya membawa pasien dalam keadaan darurat.

Padahal dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal Pasal 134, telah diatur hak utama ambulance untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.

"Kalaupun mau digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulance tersebut, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulance itu sendiri," ujarnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Video Viral Pemuda di Tegal Tak Pakai Masker Maki Polisi
Ditegur karena tak pakai masker, seorang pemuda memaki-maki polisi. Video tersebut jadi viral di media sosial.
Viral Anak Aceh Menolong Ibunya, Ini 5 Aksi Pahlawan Serupa
Viral anak aceh menolong ibunya dari kasus pemerkosaan seharusnya diganjar penghargaan sebagaimana Pemerintah India menobatkan anak-anak pemberani.
Kata Pemilik Lahan soal Viral Reklame Kustini - Danang
Pemasangan reklame Pilkada Sleman Kustini - Danang viral di media sosial karena dianggap menyalahi aturan. Namun bantahan pemilik lahan menohok.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.