Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan, petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bakal kena sanksi. Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) berupa denda paling banyak Rp10 juta.
Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, sesungguhnya sanksi terberat dari perbuatan itu bagi aparatur Dukcapil bukan sanksi yang dijatuhkan oleh negara.
"Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat," ujar Dirjen Zudan saat dialog Ngopi Bareng Prof. Zudan Episode ke-17 bertajuk 'Pelanggaran Adminduk Apa Sanksinya' Selasa, 27 Oktober 2020.
Kemudian Dirjen Zudan menceritakan, kesulitan yang dialami Ny. Yaidah di Surabaya yang membuat dirinya bersedih. Miskomunikasi dan salah pemahaman, membuat perempuan asal Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsanti Surabaya itu harus berangkat ke kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya untuk tujuan klaim asuransi. Padahal, hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan di kantor kelurahan setempat.
"Saya berduka karena ada masyarakat yang dipimpong dan misinformasi sehingga si ibu mengurus hingga Jakarta. Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota terkena dampaknya," jelasnya.
Kasus Ny. Yaidah menurut Dirjen Zudan sudah selesai pada 23 September 2020. "Beritanya baru digoreng sekarang. Hal seperti ini berawal dari misinformasi dan handling yang tidak tepat," lanjutnya.
Zudan pun tak bosan-bosannya mengingatkan bahwa Dukcapil harus selalu berbenah. Bagi petugas layanan terdepan, apabila tidak tahu persoalan, katakan tidak tahu. Gunakan bahasa yang baik dan sopan. Tanyakan solusinya kepada atasan. Bila atasan lansung tidak paham, konsultasikan ke Dinas Dukcapil Kota atau Kabupaten setempat.
- Baca juga : Mendagri Akan Evaluasi Mingguan untuk Dorong Realisasi APBD
- Baca juga : Mendagri: Waspadai Penularan Covid-19 Pada Libur Panjang
"Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri. Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi,” katanya.
Sementara saran Zudan kepada masyarakat, agar bertanya atau berkonsultasi dahulu lewat Whatsapp atau konsultasikan langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.[]