Peristiwa 27 Juli 1996 Belum Usai, SBY Terlibat?

Ribka Tjiptaning mendesak agar para pelaku penyerangan dalam peristiwa 27 Juli 1996 segera diadili. Ia menduga SBY ikut dalam peristiwa tersebut.
Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. (Foto: Instagram/aniyudhoyono)

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning mendesak agar para pelaku penyerangan dalam peristiwa 27 Juli 1996 segera diadili. Pasalnya, sampai hari ini para pelaku penyerbuan masih bebas berkeliaran dan tak tersentuh oleh hukum. Ia juga menduga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Menurutnya, kendati ada proses pengadilan, tetapi itu bukan pengadilan HAM, melainkan koneksitas yang penuh dengan intervensi kekuatan orde baru atas penyerbuan atau pengambilalihan Kantor DPP PDI oleh Kodam Jaya.

Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu Kasdam Jaya patut diduga terlibat dalam Peristiwa 27 Juli

Akibatnya, yang menjadi terdakwa juga terbatas di kalangan bawahan. Selain itu, yang tidak tersentuh, yakni mantan Presiden Soeharto, Faisal Tanjung selaku mantan Panglima ABRI, Syarwan Hamid sebagai mantan Kasospol.

"Susilo Bambang Yudhoyono juga tidak tersentuh," katanya melalui siaran pers yang diterima Tagar, Senin, 27 Juli 2020.

Menurutnya, laporan akhir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Tahun 1996 menyebut pada pertemuan tanggal 24 Juli 1996 di Kodam Jaya dipimpin oleh Kasdam Jaya Brigjen Susilo Bambang Yudoyono.

Dalam rapat yang turut dihadiri Brigjen Zacky Anwar Makarim, Kolonel Haryanto, Kolonel Joko Santoso dan Alex Widya Siregar. Dia mengaku, Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan penyerbuan atau pengambilalihan Kantor DPP PDI oleh Kodam Jaya.

"Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu Kasdam Jaya patut diduga terlibat dalam Peristiwa 27 Juli," katanya.

Menurut politisi PDI perjuangan ini, laporan Komnasham saat itu belum lahir UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Ham.

Ribka mengatakan, beberapa tahun lalu, DPP PDI Perjuangan mendesak kasus 27 Juli sebagai bagian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus dituntaskan penyelidikannya, agar bisa diserahkan Kejagung untuk melakukan penuntutan di Pengadilan HAM Ad Hoc, sesuai dengan ketentuan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pangadilan HAM.

"Sampai hari ini Komnasham belum menuntaskan kasus itu. Kasus 27 Juli 1996 bahkan tidak termasuk bagian dari proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat massa lalu (hasil penyelidikan Komnasham atas pelanggaran ham massa lalu mangkrak di Kejagung. Artinya, kasus pelanggaran ham dalam peristiwa 27 Juli 1996 telah dilupakan,” kata dia.

Lantas Ribka pun mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk Tim Penyelidikan Pro Justicia Kasus 27 Juli 1996, dan menuntaskan hasil penyelidikannya dan merekomendasikan bahwa kasus itu merupakan pelanggaran HAM berat, dan segera menyerahkan kepada Kejagung, agar ada Pengadilan Ham ad Hoc.

Ribka Tjiptaning juga menyerukan kepada seluruh kader PDI Perjuangan dan seluruh elemen masyarakat agar terus menerus mendesakan kasus 27 Juli 1996 untuk dituntaskan.

“Peristiwa 27 Juli 1996 adalah episode penting dalam sejarah perlawanan kepada kediktaktoran Soeharto. Tanpa ada itu, tak ada reformasi ‘98. Jasmerah, jangan sekali-kali melupakan sejarah,” ucap Ribka Tjiptaning. []

Berita terkait
Ungkapan SBY Soal RUU HIP di Media Sosial Buat Gaduh
Ujang Komarudin beranggapan, opini SBY terkait RUU HIP tidak pantas diutarakan di media sosial. Hal itu dinilai dapat membuat kegaduhan.
SBY Sikapi RUU HIP, Kritik Pemerintah Jokowi?
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang menyoroti polemik RUU HIP, apakah upaya tersebut mengkritisi pemerintahan Presiden Jokowi?
Soal Serapan Stimulus Covid-19, Jokowi: Jangan Ada Ego
Presiden Jokowi meminta agar tidak ada ego sektoral dan ego daerah terkait penyerapan stimulus anggaran penanganan Covid-19.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu