Tarutung - Seturut perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, personel Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara menangkap seluruh pelaku gelanggang permainan mesin judi dekke-dekke atau ikan-ikan.
Seperti pada Selasa, 24 Maret 2020 malam, tiga warga Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan satu warga Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, digerebek saat asyik main judi ikan-ikan.
Penangkapan itu dibenarkan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Tapanuli Utara Ajun Inspektur Polisi Satu Walfon Barimbing.
Walfon menyebut yang ditangkap adalah MMP, 50 tahun, warga Jalan Dolok Martimbang, Siborongborong, DS, 31 tahun, warga Jalan Sanip, Siborongborong, PMA, 30 tahun, warga Desa Sitabotabo, Siborongborong, dan MHPS, 30 tahun, warga Hutanagodang, Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas.
Saat ini, ke empat orang tersebut masih diamankan di Polres Taput
"Mereka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di lokasi kerap bermain judi ikan-ikan di rumah MMP, yang berperan sebagai penyedia tempat di Jalan Dolok Martimbang, Kelurahan Pasar Siborongborong," kata Walfon pada Kamis, 26 Maret 2020.
Walfon mengatakan, ke tiga tersangka terkesan tidak mengindahkan imbauan pemerintah agar melakukan social distancing di masa wabah virus corona saat ini.
"Sudah jelas permainan tembak ikan merupakan jenis perjudian dan mengumpulkan beberapa orang yang jaraknya kurang satu meter saat bermain. Masih dimanfaatkan untuk memuaskan diri sendiri, serta mencari keuntungan dalam situasi yang kurang kondusif," katanya.
Dijelaskan, saat penggerebekan petugas mengamankan barang bukti berupa satu mesin judi jenis ikan-ikan yang masih hidup dan kondisi baik, uang tunai Rp 512 ribu dan serta 4 unit handphone.
"Saat ini, ke empat orang tersebut masih diamankan di Polres Taput, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta proses penyidikan," katanya. []