Jakarta - Artis sensasional Nikita Mirzani turut angkat bicara mengenai infeluncer Binomo, Indra Kenz, yang saat ini menjadi tahanan Bareskrim Polri dalam kasus dugan investasi bodong.
Dalam unggahan di Instagram-nya, Nikita Mirzani terlihat mengejek Indra Kenz soal pernyataannya yang sempat viral menyebut "miskin itu privilege".
"Murah banget.. itu yang selalu keluar dari mulut Indrakenz. Miskin dibilang privilege," ujar Nikita Mirzani melalui Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menyindir Indra Kenz tidak bisa tidur nyenyak usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini saya baru mendengar dia sudah jadi tersangka dalam kasus Binomo, siapapun ketika ditetapkan jadi tersangka nggak mungkin makan dan tidur nyenyak, pasti dag dig dug serr jantungnya. Nikmatin aja yah prosesnya ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Nikita berharap dari kasus ini tidak ada lagi masyarakat yang mudah tertipu dengan iming-iming cepat kaya.
"Semoga bisa menjadi pembelajaran untuk semua. Kalau mau kaya ya kerja. Nggak ada orang terlahir karya, pasti semua ada prosesnya," ujarnya.
Selain itu, Nikita Mirzani juga mempertanyakan rekan Indra Kenz yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Semoga bapak-bapak polisi bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, Btw satu lagi yang dibilang sultan temennya dia mana ya? kok gak kena juga sih?" tutur Nikita.
Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Polri menyebut memperoleh bukti untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka yakni video YouTube dan bukti transfer.
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.[]
Baca Juga:
- Polisi Tetapkan Binomo CS Judi Online, Bagaimana Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan?
- Bareskrim Polri Garap Indra Kenz Besok Terkait Penipuan Investasi Bodong
- Bareskrim Kirim SPDP Indra Kenz ke Kejakasaan Agung
- 'Crazy Rich' Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim, Terancam 20 Tahun Penjara