Komentar Pedas Nikita Mirzani Soroti Kasus Indra Kenz

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menyindir Indra Kenz tidak bisa tidur nyenyak usai ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_17)

Jakarta - Artis sensasional Nikita Mirzani turut angkat bicara mengenai infeluncer Binomo, Indra Kenz, yang saat ini menjadi tahanan Bareskrim Polri dalam kasus dugan investasi bodong.

Dalam unggahan di Instagram-nya, Nikita Mirzani terlihat mengejek Indra Kenz soal pernyataannya yang sempat viral menyebut "miskin itu privilege".

"Murah banget.. itu yang selalu keluar dari mulut Indrakenz. Miskin dibilang privilege," ujar Nikita Mirzani melalui Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menyindir Indra Kenz tidak bisa tidur nyenyak usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini saya baru mendengar dia sudah jadi tersangka dalam kasus Binomo, siapapun ketika ditetapkan jadi tersangka nggak mungkin makan dan tidur nyenyak, pasti dag dig dug serr jantungnya. Nikmatin aja yah prosesnya ya," ujarnya.

Lebih lanjut, Nikita berharap dari kasus ini tidak ada lagi masyarakat yang mudah tertipu dengan iming-iming cepat kaya.

"Semoga bisa menjadi pembelajaran untuk semua. Kalau mau kaya ya kerja. Nggak ada orang terlahir karya, pasti semua ada prosesnya," ujarnya.

Selain itu, Nikita Mirzani juga mempertanyakan rekan Indra Kenz yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Semoga bapak-bapak polisi bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, Btw satu lagi yang dibilang sultan temennya dia mana ya? kok gak kena juga sih?" tutur Nikita.

Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Polri menyebut memperoleh bukti untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka yakni video YouTube dan bukti transfer.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Rachel Kabur Karantina, Nikita Mirzani: Buat Apa Ada Penjara?
Nikita Mirzani mengatakan kejadian Rachel Vennya yang bisa masuk ke dalam Wisma Atlet adalah sebuah kesalahan karena itu disediakan untuk TKW.
Fitri Salhuteru Buka Suara Soal Isu Tak Diurusi Nikita Mirzani Saat Sakit
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru sempat dirawat di rumah sakit, ia dikenal selalu enerjik. Ia dituding tak diurusi Nikita saat sakit.
Nikita Mirzani Buka Suara Soal Polemik Boikot Saipul Jamil
Nikita Mirzani Maward buka suara soal polemik petisi boikot Saipul Jamil di TV. menurutnya semua orang berhak memiliki kehidupan di dunia ini.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.