Periksa Jiwasraya Sejak 2016, BPK Ungkap 16 Temuan

BPK mengungkapkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional PT Asuransi Jiwasraya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kantor Pusat BPK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2014 sampai dengan 2015 dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) 2016.

Salah satu hasil temuan adalah investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP. "Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kantor Pusat BPK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2020.

Temuan selanjutnya yakni transaksi di PT Hanson Internasional (HI). "PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI)," ucapnya.

Selain dua temuan tersebut, temuan lain di perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini juga dinilai kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki. Ditambah temuan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.

Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK kemudian mulai melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan pada 2018.

"Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plandan Investasi," ujarnya.

Seiring pemeriksaan investigatif, BPK juga mendapat permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan Jiwasraya.

Sehingga, saat ini kata menurut Agung BPK melakukan dua pekerjaan sekaligus yakni pemeriksaan investigatif untuk memenuhi menindaklanjuti permintaan DPR dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan investigatif pendahuluan.

Tujuan Pemeriksaan Investigatif ini mengungkap adanya ketidakpatuhan, ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan Jiwasraya.

Untuk ruang lingkup pemeriksaan Jiwasraya, kata dia adalah seluruh kegiatan di PT AJS, yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lainnya.

"Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik," tutur Agung.

Berita terkait
Datangi Kejagung, KPK Tawarkan Bantu Kasus Jiwasraya
Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin. Dia menawarkan bantuan kasus Jiwasraya.
BPK Akan Buka Borok Jiwasraya Besok
BPK menyebutkan polemik finansial yang dialami PT Asuransi Jiwasraya cukup fantastis.
BPK Rampungkan Audit Investagasi Pelindo II
BPK menyatakan telah menyelesaikan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.