Medan - Seorang lelaki, berinisial FA 42 tahun, warga Kelurahan Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang tega menganiaya istrinya, Atiah Lubis, 28 tahun, di Perumahan Syafira Kenanga, Dusun III, Desa Baru.
Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu bahkan bukan sekali melakukan penganiayaan, namun itu sudah sering dilakukannya. Pemicu insiden itu karena korban menemukan foto wanita lain di dalam mobilnya.
Karena sering dianiaya, korban membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang sesuai dengan laporan nomor 381/ VII /2020/SU /RESTA DS, Senin 27 Juli 2020.
Iya, pelaku inisial FA telah diamankan, sepengetahuan kita, profesi pelaku sebagai pengacara.
Kepolisian yang menerima laporan itu langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Bahkan rekaman CCTV dari seputaran rumah korban, setelah itu, dilakukan penangkapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan.
"Iya, pelaku inisial FA telah diamankan, sepengetahuan kita, profesi pelaku sebagai pengacara. Dia menganiaya korban bukan hanya sekali, tapi sudah berulang ulang, bahkan ada rekaman CCTV," kata Firdaus kepada Tagar, Kamis 30 Juli 2020.
Menurut Firdaus, pelaku menganiaya korbannya Jumat 24 Juli 2020 di perumahan Syafira, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli serdang. Pelaku juga ditangkap ditempat dia melakukan menganiaya.
"Pelaku kita amankan Rabu 29 Juli 2020 malam, pemicu penganiayaan itu karena korban melihat foto wanita lain didalam mobilnya. Setelah dipertanyakan korban, lalu pelaku marah-marah dan menghina korban dan kemudian pelaku melakukan penganiayaan," tegar Firdaus.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman CCTV aksi penganiayaan pelaku, sapu ijuk dan besi.
"Pelaku dipersangkakan melanggar tidak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasaan dalam rumah tangga. Pelaku kita lakukan penahanan," terang Firdaus. []