Nasib Pemasok Pil Koplo untuk Pacar di Kulon Progo

Pria asal Sleman rela memasok pil koplo untuk pacarnya di Kulon Progo. Aksinya yang keempat akhirnya tertangkap polisi.
Wakil Kepala Polres Kulon Progo melakukan pers rilis penangkapan pelaku peredaran psikotropika (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Jajaran Polres Kulon Progo berhasil menangkap pria berinisial CPH, 22 tahun, warga Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, karena telah mengedarkan obat tanpa izin edar. Pil koplo jenis Yarindo ini diberikan kepada pacarnya yang berinisial AKW. Dalam kasus ini, AKW masih sebatas saksi.

Pelaksana Harian Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Komisaris Polisi Kompol Sudarmawan mengatakan, pelaku telah beberapa kali menjual obat tanpa izin edar kepada AKW. Terakhir saat ditangkap, pelaku melakukanya pada 11 Maret 2020.

Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita 81 setengah butir Pil dan sebuah handphone. Sementara dari saksi AKW, juga berhasil disita 30 butir pil yang dikemas dalam kemasan plastik klip, jaket dan handphone.

Kompol Sudarmawan mengatakan, dari penelusurannya aksi yang pertama dilakukan pada akhir Desember 2019 di Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo. Pelaku mengedarkan 100 butir pil dengan harga Rp 250 ribu. Aksi kedua dilakukan pada Januari 2020, dengan jumlah yang lebih banyak yaitu sebanyak 200 butir pil dengan harga Rp 400 ribu, di wilayah Depok, Kabupaten Sleman.

Saya cuma mengambilkan obat ini buat pacar.

Aksi berikutnya pada Februari 2020, pelaku kembali mengedarkan kepada perempuan itu sebanyak 100 butir pil dengan harga Rp 250 ribu di lokasi yang sama. "Pada 4 Maret 2020, pelaku juga mengedarkan 100 butir pil dengan harga Rp 250 ribu di depan toko waralaba di Seyegan," ujarnya di Kulon Progo pada Kamis, 2 April 2020.

Terkait kejadian ini, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku merupakan jaringan narkoba atau tidak. "Masyarakat diimbau berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba," tuturnya.

Sementara itu, pelaku CPH mengatakan, obat tersebut didapatkan dari temannya cara COD. "Saya cuma mengambilkan obat ini buat pacar," katanya.

CPH mengaku, sudah empat kali melakukan hal tersebut dengan jumlah rata-rata 100 butir setiap kali mengedarkan. Saat ditangkap petugas, dia mengaku menyesali perbuatannya. "Saya menyesal melakukannya pak," ungkapnya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal 197, pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polisi Tangkap Pemilik Psikotropika di Kulon Progo
Polres Kulon Progo menangkap pria pemilik psikotropika. Sebanyak 12 butir kapsul disita.
Polda DIY Tangkap 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba
Polda DIY mengungkap tiga kasus dengan lima tersangka penyalahgunaan narkoba.
Pria Asal Bandung Meracik Narkotika dari Internet
FA belajar meracik Cannabinoid sintesis dengan tembakau dari internet, FA ditangkap polisi Cirebon
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.