Ribuan Pil Koplo dalam Box GrabFood di Yogyakarta

Polda DIY menangkap pelaku dan menyita lebih 10.000 butir pil koplo. Pelaku ditangkap saat ambil barang haram di jasa ekspedisi di Sleman.
Pelaku beserta barang bukti saat digelandang ke Polda DiY (Foto: Dok Polda DIY/Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap pria berinisial ES, 34 tahun, warga Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yang terlibat kasus obat-obatan terlarang. Petugas juga menyita barang bukti psikotropika berupa lebih dari 10.000 butir pil koplo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, modus operandi pelaku dengan membawa box GrabFood saat mengambil barang di jasa ekspedisi.

"Petugas menangkap pelaku setelah mengambil barangnya di kantor jasa ekspedisi daerah Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman pada Jumat 3 April 2020. Modusnya membawa box GrabFood milik temannya," katanya pada Jumat, 10 April 2020.

Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti tas gendong GoFood berisi 10 ribu pil koplo, 10 butir tablet Riklona 2 Clonazepam, 30 butir tablet Atarax 1 Alprazolam 1 Mg. Polisi juga menyita handphone milik pelaku untuk transaksi dan beberapa lembar bukti transfer. "Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda DIY. Petugas masih melakukan pengembangan atas kasus ini," ujarnya.

Terungkapkan kasus ini setelah seorang warga mengadu kepada aparat kepolisian adanya peredaran pil koplo di daerah Depok. Petugas langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Saat ditangkap, pelaku ES tidak dapat mengelak karena sudah tertangkap tangan beserta barang bukti. Pelaku lantas digelandang ke Mapolda DIY.

Ini bukan pertama kali memesan pil psikotropika, karena sebelumnya pelaku juga memesan kepada orang lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepada petugas ES mengaku mendapatkan pil psikotropika tersebut dengan cara memesan kepada seseorang melalui media sosial online. Untuk 10 botol berisi 10.000 butir harganya Rp 9 juta atau per botolnya berisi 1.000 butir harganya Rp 900 ribu. 

Namun baru dibayar Rp 6 juta, sisanya setelah barang itu terjual atau ada transaksi dengan bandar di atasnya. "Ini bukan pertama kali memesan pil psikotropika, karena sebelumnya pelaku juga memesan kepada orang lain. Hanya saja harganya lebih mahal, yaitu 1 botol berisi 1.000 butir harganya Rp 1,1 juta," ucap Yuliyanto.

Yuliyanto berkata, meskipun semua instansi termasuk Polri sedang fokus dalam pencegahan penyebaran wabah virus Corona, namun tidak akan lengah membiarkan aksi kejahatan lain terjadi khususnya di Yogyakarta.

Atas perbuatannya ES dijerat dengan Pasal 62, UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 No 36 /2009 tentang Kesehatan. ES diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta (UU Psikotropika) dan Penjara maksimal 10 tahun (atau) denda satu miliar (UU Kesehatan).

Kombes Yulianto berharap dengan sanksi yang berat ini, tersangka tidak melakukan perbuatannya lagi. "Semoga dengan hukuman berat yang diberikan, pelaku kejahatan ini tidak mengulangi perbuatanya," kata dia. []

Baca Juga:


Berita terkait
Polisi Tangkap Pemilik Psikotropika di Kulon Progo
Polres Kulon Progo menangkap pria pemilik psikotropika. Sebanyak 12 butir kapsul disita.
Polisi Tangkap Bandar Besar Pil Koplo Asal Bantul
Polres Sleman menangkap bandar besar pil koplo asal Bantul. Sebanyak 39 ribu butir disita saat penangkapan.
Nasib Pemasok Pil Koplo untuk Pacar di Kulon Progo
Pria asal Sleman rela memasok pil koplo untuk pacarnya di Kulon Progo. Aksinya yang keempat akhirnya tertangkap polisi.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu