Sleman - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman berhasil menangkap pengedar narkotika jenis pil koplo yang dikendalikan oleh bandar besar berinisial AS, 27 tahun, asal Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Polisi menangkap tersangka di rumahnya saat sedang melakukan transaksi. Saat digeledah di rumahnya, petugas berhasil menemukan 39 ribu butir pil koplo yang disembunyikan di dalam kamar rumahnya. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Sleman guna penyelidikan lebih lanjut.
"Ribuan pil koplo dioperasikan oleh pemuda berinisial AS, 27 tahun. Petugas menangkap pelaku ketika sedang melakukan transaksi penjualan dengan pembelinya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Andyka Doni Hendrawan, didampingi KBO Satuan Narkoba Inspektur Polisi Farid M Noor di Yogyakarta pada Minggu, 5 April 2020.
Menurut dia, barang haram itu tidak hanya dipasarkan di wilayah Yogyakarta, namun juga menyasar sampai ke lintas kota. Dengan sistem penjualannya, barang diletakkan di suatu tempat lalu diambil oleh seseorang yang sebelumnya sudah melakukan komunikasi.
Ribuan pil koplo dioperasikan oleh pemuda berinisial AS, 27 tahun.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ada di Bogor. Saat itu pelaku membeli dengan harga Rp 64 juta, dengan jumlah barang sebanyak 64 ribu butir pil koplo.
Andyka menyampaikan, pelaku membeli pil koplo secara online kemudian barang dikirim melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya pelaku menjual pada pengecer di Yogyakarta secara online dan tatap muka. "Dari total 64 ribu butir pil koplo. Kita hanya berhasil menyita 39 ribu butir pil koplo, sisanya sudah berhasil di jual sama pelaku," ucapnya.
KBO Satuan Narkoba Inspektur Polisi Farid M Noor mengatakan, saat ditangkap petugas, pelaku juga menyimpan 1/2 gram narkotika sabu-sabu. Pelaku membeli barang haram itu dari di Bugisan, Kota Yogyakarta dengan tatap muka.
Berdasarkan pengakuannya, bisnis terlarang ini baru pertama dilakukan, namun petugas tidak begitu saja percaya ucapan pelaku. Hasil dari bisnis haramnya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari bersama empat orang anaknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sleman. Pelaku dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku juga di jerat Pasal 112 Ayat Jo Pasal 114 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Polisi Tangkap Kurir Pil Koplo di Kulon Progo
- Anak di Jogja Edarkan Pil Koplo dari Resep Dokter
- Polda DIY Tangkap 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba