Maros - Sejumlah warga di Kabupaten Maros dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri masih didapati tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini Pemda Maros segera mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19.
"Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Maros sudah hampir disahkan DPRD. Sisa menunggu asistensi dari pemerintah provinsi. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa disahkan oleh DPRD," kata Bupati Maros Hatta Rahman, Rabu, 7 Oktober 2020.
Hatta menambahkan, Perda tersebut nantinya akan mengatur sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga pidana.
Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Maros sudah hampir disahkan DPRD. Sisa menunggu asistensi dari pemerintah provinsi.
"Saat ini Maros masih imbang antara yang sembuh dengan positif. Kita ini masuk zona orange dan mudah-mudahan bisa secapatnya berubah menjadi zona hijau," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Patarai Amir menyebut, berkaitan dengan Perda tersebut rencananya akan disahkan paling lambat pekan depan, karena pihak provinsi sudah menyerahkannya kembali ke DPRD.
"Paling lambat minggu depan. Tapi kalau sudah siap, mungkin hari Jumat ini akan ada pengesahan, karena ada agenda paripurna juga," ujarnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Maros itu berharap dengan adanya Perda ini, Covid-19 di Maros bisa semakin teratasi, seiring peningkatan kesadaran warga atas pemberlakuan protokol kesehatan sehari-hari.
"Perda itu juga memuat sanksi tegas kepada para pelanggar. Kami harap melalui Perda ini kesadaran masyrakat untuk patuhi protokol keesehatan juga meningkat," jelasnya. []