Perda AKB Paksa Masyarakat Sumbar Patuhi Protokol Kesehatan

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru memaksa masyarakat Sumatera Barat untuk mematuhi protokol Covid-19.
Tim III Sosialisasi Perda AKB Pemprov Sumbar membagikan masker kepada sejumlah pengguna jalan raya dan memberikan penjelasan terkait penerapan aturan tersebut di Kota Solok. (Foto: Tagar/Dok. Pemprov Sumbar)

Solok - Penerapan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) diyakini mampu memaksa masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Ada sanksi administratif, denda dan kurungan penjara bagi yang melanggar.

"Perda ini mendorong masyarakat untuk taat protokol kesehatan terutama pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan mandi setelah beraktifitas," kata Ketua Tim III Sosialisasi Perda AKB Pemprov Sumbar, Insannul Kamil menggelar sosialisasi Perda AKB di Kota Solok, Selasa, 6 Oktober 2020.

Menurut Insannul, kehadiran Perda nomor 6 tahun 2020 merupakan sebuah upaya nyata yang diambil pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19. Maraknya wabah Covid-19 ini merupakan siklus 100 tahunan yang akan terulang dalam masa wabah yang lain oleh generasi berikutnya.

"Perda ini dapat diimplementasikan secara langsung oleh Pemkab dan Pemko di Sumbar di lapangan. Ada sanksi administratif, denda dan kurungan penjara bagi yang melanggar," katanya.

Sosialisasi Perda yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar dilakukan dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan menjamin kepastian hukum pelaksanaan tatanan kehidupan baru (new normal). Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi pandemi.

Perda merupakan aturan bisa langsung diterapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 13 ayat 3 dan ketentuan pasal 4 ayat 5 berdasarkan Permendagri nomor 80 Tahun 2015. Dengan demikian, kabupaten dan kota tidak perlu lagi membuat Perda yang sama. []



Berita terkait
Sita 14 Paket Sabu, 3 Pria Diciduk BNNK Solok
BNNK Solok meringkus 3 pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabupaten Solok Dinilai Tim Peduli Wisata Award 2020
Kabupaten Solok dinilai sebagai salah satu daerah di Sumatera Barat yang serius mengembangkan potensi pariwisata.
Pemkab Solok Selatan Hentikan Sementara Belajar di Sekolah
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menutup sementara proses belajar mengajar di sekolah karena daerah itu masuk kategori zona orange Covid-19.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.