Perbedaan Manfaat dari Asuransi Kesehatan dan Asuransi Penyakit Kritis

Saat ini telah tersedia produk asuransi yang diperuntukan untuk tertanggung yang menderita penyakit keras.
Ilustrasi asuransi penyakit kritis. (Foto: Tagar/iStock)

TAGAR.id. Jakarta - Setiap orang memiliki riwayat penyakit yang berbeda-beda, ada yang mempunyai penyakit ringan ada juga yang berat. Penyebabnya pun bisa dari penyakit turunan atau gaya hidup yang tidak sehat. Menurut WHO sendiri, 70% kematian di dunia disebabkan oleh penyakit kritis.

Cara untuk bertahan hidup bagi penderita penyakit kritis adalah melakukan pengobatan. Pengobatan yang dijalani pun berbeda dengan penyakit ringan dan menelan biaya yang tidak sedikit.

Menanggapi kondisi tersebut, saat ini telah tersedia produk asuransi yang diperuntukan untuk tertanggung yang menderita penyakit keras.

Asuransi penyakit kritis adalah produk yang memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengidap suatu penyakit kritis. Asuransi ini memberikan pertanggungan atau dana santunan cukup besar, ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Mungkin, Anda bertanya apa bedanya dengan asuransi kesehatan, bukankah asuransi kesehatan juga bisa digunakan untuk biaya pengobatan hingga operasi?


Perbedaan asuransi kesehatan dengan asuransi penyakit keras

Asuransi kesehatan pemberian manfaatnya akan disalurkan langsung kepada rumah sakit tempat tertanggung menjalani pengobatan. Asuransi akan menanggung biaya rawat jalan dan rawat inap atas risiko sakit maupun kecelakaan.

Berikut beberapa manfaat perawatan dari asuransi kesehatan, antara lain:

  1. Rawat inap di rumah sakit.
  2. Rawat jalan, meliputi biaya konsultasi dokter umum, konsultasi dokter spesialis, dan biaya pemeriksaan laboratorium.
  3. Perawatan untuk pencegahan penyakit seperti imunisasi atau skrining kanker.
  4. Persalinan baik secara normal maupun bedah caesar.
  5. Perawatan gigi seperti tambal gigi, membersihkan karang gigi, cabut gigi dan tidak untuk perawatan ortodontis (meratakan gigi) seperti pemasangan behel.
  6. Biaya obat-obatan.

Tertanggung asuransi kesehatan dapat membatalkan polis, tetapi belum tentu uang premi yang telah dibayarkan dapat kembali, tergantung kebijakan dari asuransi masing-masing. Namun untuk asuransi kesehatan lebih baik tidak perlu dibatalkan karena tertanggung tidak tau kapan dia akan menggunakannya nanti.

Sedangkan asuransi penyakit kritis, pihak asuransi akan memberikan uang tunai dan membebaskan tertanggung dalam menggunakan uang tersebut. Syaratnya, tertanggung memberikan surat keterangan penyakit yang diderita dari dokter. Asuransi ini sangat membantu bagi tertanggung yang hendak melakukan pengobatan di luar negeri.

Penyakit yang dapat diklaim menggunakan asuransi penyakit kritis adalah jantung, gagal ginjal, stroke, kanker, diabetes, dan sebagainya.

Asuransi penyakit keras terdapat masa tunggu dan masa bertahan hidup yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan asuransi. Yang membedakan dengan asuransi kesehatan adalah hanya membutuhkan masa tunggu baru setelah itu asuransi dapat diklaim.

Biaya premi asuransi penyakit kritis tentu lebih mahal dengan uang pertanggungan yang besar pula dari ratusan hingga miliaran yang diberikan. Premi asuransi kesehatan lebih terjangkau perbulannya bisa Rp 100.000 dengan uang pertanggungan yang tidak sedikit pula.

Keunggulan asuransi penyakit kritis lebih menguntungkan daripada asuransi kesehatan karena kondisi seseorang yang menderita penyakit kritis perlu pengobatan yang lama, kinerja fisiknya pun menurun selama masa pengobatan dan penyembuhan maka tingkat produktivitas dalam bekerja ikut menurun. Jika dia seorang karyawan, bisa saja perusahaan tempatnya bekerja sudah memecatnya sehingga tidak ada lagi pemasukan di keluarganya.

Sehingga selain menanggung biaya pengobatan pemegang polis, asuransi penyakit kritis dapat meringankan beban keluarga. Namun, untuk mendapat dua kali perlindungan, Anda bisa menanyakan apakah di dalam asuransi penyakit kritis juga termasuk asuransi jiwa pula.

Maka, dua manfaat yang didapatkan dari asuransi penyakit keras menurut Cristine Liman, pebisnis di perusahaan Allianz, sebagai berikut.

  1. Manfaat uang tunai yang langsung diberikan kepada tertanggung bukan ke rumah sakit.
  2. Tertanggung mempunyai hak penuh dalam menggunakan dana untuk keperluan hidupnya.
  3. Tertanggung bisa meminta agar polis berakhir asalkan menyampaikan pemberitahuan sebelumnya. Polis akan berakhir pada saat jatuh tempo premi berikutnya.

(Sekar Aqillah Indraswari)


Baca Juga:

Berita terkait
5 Tips Memilih Asuransi Penyakit Kritis
Mnurut WHO, sebanyak 70% kematian di dunia disebabkan oleh penyakit kritis, karena itu, disarankan memiliki asuransi penyakit kritis.
Ketahui Risiko Asuransi Unit Link dan Cara Mengatasinya
Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.
Belum Punya Asuransi? Ini 3 Asuransi yang Wajib Anda Miliki
Kerugian-kerugian yang bisa terjadi di masa depan memang samar, akan lebih baik jika Anda menyiapkan berbagai kemungkinan tersebut.