Peraturan Pelarangan Mudik Perlu Pertimbangan Matang

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang keputusan peraturan mudik bagi masyarakat jelang Lebaran.
Seorang bayi berada di tengah sejumlah pemudik yang berebut masuk ke dalam bus untuk pulang ke kampung halaman mereka dari Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (6/6/2019). Berdasarkan data pengelola terminal bus setempat, sepanjang arus mudik sejak H-7 sampai dengan hari pertama Lebaran (5/6/2019) jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Kampung Rambutan tercatat mencapai 90.010 orang menggunakan 3.245 bus. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang keputusan peraturan mudik bagi masyarakat jelang bulan ramadan dan perayaan Iedul Fitri 2020. Bamsoet mengatakan, peraturan ini guna mencegah penyebaran virus corona di berbagai daerah di Indonesia.

Ia menyebut bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pembentukan tim pengawas, termasuk Gugus Tugas Khusus hingga desa-desa di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu menurut dia bertujuan sebagai upaya untuk mengetahui persebaran dan penanganan virus Covid-19.

"Agar penanganan lebih cepat sehingga bisa membantu pemutusan mata rantai penularan dan mencegah agar tidak lebih banyak korban," kata Bamsoet melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 9 April 2020.

Selain itu, politisi Partai Golkar ini mengimbau agar pemerintah daerah memperketat pengawasan kesehatan dan keamanan terhadap warganya yang datang dari luar daerah/pemudik di setiap perbatasan daerah.

Yang tak kalah penting, ia mengatakan agar setiap kepala daerah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengambil langkah detail di lapangan dalam mengantisipasi mudik jelang lebaran. "Daerah harus menyiapkan strategi pencegahan apabila terjadi lonjakan arus mudik," ucap dia.

Menjelang bulan ramadan, ia meminta agar pemerintah daerah perlu mempertegas imbauan bagi warganya agar menunda mudik. Termasuk, lanjut dia, membangun komunikasi dan kerjasama dengan provinsi asal pemudik seperti Jabodetabek dan Jawa Barat untuk sosialisasi gerakan tunda mudik tahun ini.

Sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa di tengah pandemi Covid-19 pemerintah terus berupaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus. Namun, hingga kini, ia menyebut belum membuat aturan pasti soal larangan mudik yang bisa memastikan warga tidak mudik.

Jokowi mengatakan jajarannya di pemerintahan masih mengkaji mengenai hal itu, agar dengan penegakan hukum bila tetap mudik ke kampung halaman saat Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri dapat ditunda sementara.

Jokowi menjelaskan, pemerintah menemukan ada dua kelompok masyarakat yang tidak bisa dilarang mudik ke kampung halaman saat situasi pandemi virus corona atau Covid-19 masih terus berkembang di Tanah Air.

"Tapi pemerintah juga mengkalkulasi bahwa ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja kita larang. Karena ada juga yang pulang kampung karena alasan ekonomi," kata Jokowi saat menggelar konferensi pers melalui teleconference, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 9 April 2020.

Dijelaskan olehnya, kelompok pertama merupakan pemudik atau warga yang terpaksa pulang kampung karena faktor masalah ekonomi.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2020 Digeser ke Akhir Tahun

Jokowi menyebut, setelah diterapkannya pembatasan sosial, memang banyak masyarakat yang terhambat dalam mencari pundi-pundi rupiah, sehingga penghasilan mereka menurun, bahkan kehilangan pekerjaan atau penghasilan akibat PHK.

"Kelompok kedua adalah warga yang mudik karena tradisi yang sudah kita miliki puluhan tahun di RI ini," ucap Jokowi. []

Berita terkait
Jokowi: Ada Dua Kelompok Tak Bisa Dilarang Mudik
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah menemukan ada dua kelompok masyarakat yang tidak bisa dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi.
Jokowi Larang Mudik ASN TNI Polri Pegawai BUMN
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah telah memutuskan larangan mudik libur lebaran Idul Fitri kepada ASN, TNI-Polri, serta pegawai BUMN.
Ada PSBB, Kemenhub Rilis Regulasi untuk Cegah Mudik
Kemenhub tengan mematangkan Permenhub pengendalian transportasi sebagai implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan acuan mudik.
0
AS Mulai Terapkan Larangan Impor Barang dari Xinjiang
AS terapkan larangan impor barang produksi dari wilayah Xinjiang, China, kini mulai diberlakukan dengan alasan ada genosida di sana