Ada PSBB, Kemenhub Rilis Regulasi untuk Cegah Mudik

Kemenhub tengan mematangkan Permenhub pengendalian transportasi sebagai implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan acuan mudik.
Arus mudik Lebaran 2019 di Tanjung Perak, Surabaya. Jelang Lebaran 2020, pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. (Foto: Antara/Zabur Karuru)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi sebagai implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan ini juga dibuat sebagai acuan untuk pengendalian mudik dalam mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19.

“Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 9 April 2020.

Baca JugaKSP Bicarakan Mudik Tidak Dianjurkan dalam Islam

Jika ada yang bersikeras mudik, semua harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat.

Menurut Adita, Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Selain itu juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Adita, pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat. Mereka diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudiknya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

Stasiun GambirStasiun Gambir tampak depan (Foto: Tagar/Nurul Yaqin

Ia menyebutkan pihaknya saat ini tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020. Nantinya, panduan akan menjadi hal yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar.

Simak Pula: Pemerintah Harus Larang Mudik Lebaran Cegah Covid-19 

"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid-19," tutur Adita. []

Berita terkait
DPR Minta Polri Jalankan Kamtibmas Saat PSBB
Anggota DPR Herman Herry meminta jajaran Polri tetap efektif menjalankan fungsi Kamtibmas saat wilayah DKI Jakarta ada PSBB.
Anies Baswedan Ungkap 8 Sektor Tak Terganggu PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan terdapat delapan (8) sektor yang tidak terganggu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI.
Kemenkeu Jamin Pangan Masyarakat Selama PSBB Corona
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menuturkan pemerintah pusat akan memberi bantuan pangan komoditas selama PSBB.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.